Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Seluruh Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadan, Termasuk Rumah Biliar

Rabu, 22 Mar 2023 | 11:11 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi unsur Forkompimda Banjarmasin saat diwawancarai wartawan usai rakor. (foto : shn/seputaran)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi unsur Forkompimda Banjarmasin saat diwawancarai wartawan usai rakor. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menjaga dan menghormati bulan suci Ramadan, maka seluruh tempat hiburan seperti diskotik, rumah biliar, pub dan karaoke dilarang buka atau beroperasi selama Ramadan.

Kebijakan itu diputuskan berdasarkan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin di Hotel Roditha Banjarmasin, Selasa (21/03/2023).

“Disepakati selama pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan, kegiatan masyarakat agar menaati Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2005 tentang Revisi Perda No 13 tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadan,” ujar Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, kepada wartawan, usai rapat tersebut.

PMI Banjarmasin Minta Warga Tak Cari Darah Secara Mandiri

PMI Banjarmasin Minta Warga Tak Cari Darah Secara Mandiri

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:40
PAM Bandarmasih Gandeng ULM Guna Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air

PAM Bandarmasih Gandeng ULM Guna Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:28
Stok Hewan Kurban di Banjarmasin : 2.000 Sapi, 2.500 Kambing

Stok Hewan Kurban di Banjarmasin : 2.000 Sapi, 2.500 Kambing

Selasa, 26 Mei 2026 | 20:30
Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Ada Wahana Rekreasi Air

Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Ada Wahana Rekreasi Air

Selasa, 21 Apr 2026 | 22:39

Menurutnya, Perda tersebut merupakan aturan-aturan umum yang ada di Banjarmasin dan sebagai sebuah kearifan lokal.

Sehingga, berdasarkan ketentuan yang sudah diatur di Perda itu, untuk pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya yang makan di tempat, harus mengikuti aturan.

“Bila di pasar wadai boleh mulai jam 15.00 WITA sampai seterusnya, sedangkan di luar itu baru boleh buka dari pukul 17.00 WITA sampai sahur,” ujarnya.

Dalam Perda itu, untuk salon atau rumah kecantikan dibolehkan buka dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.

Selain itu, tegas dia, selama Ramadan seluruh tempat hiburan dilarang untuk buka, seperti biliard, pub dan karaoke serta diskotek.

Ditanya terkait permintaan dispensasi oleh rumah biliard? Ibnu Sina mengatakan dengan tegas bahwa itu termasuk kategori hiburan yang pastinya dilarang untuk buka.

“Kecuali nanti, kami minta dari biliar ini masuk dalam kategori olahraga bukan hiburan. Karena dalam ketentuan Perda kita, rumah biliar masuk dalam hiburan, jadi memang harus libur, apalagi di rumah biliar ada live musicnya,” ketusnya.

Ia berharap, aturan ini bisa diikuti seluruh warga Banjarmasin serta pelaku usaha, agar menghormati datangnya bulan suci Ramadan.

“Mudah-mudahan kita dapat melaksanakan ibadah di Ramadhan tahun ini, dan bisa berjalan dengan lancar sampai Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan menjaga kesucian Ramadan dan mengikuti aturan yang ada, berarti tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada di masyarakat.

“Sebab kami menyepakati ingin hidup rukun di Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinRamadanseputaran.id

Baca Juga

Perkuat Pengawasan Peredaran Minol, Puluhan Pelaku Usaha Diberi Pemahaman

Perkuat Pengawasan Peredaran Minol, Puluhan Pelaku Usaha Diberi Pemahaman

Senin, 29 Jun 2026 | 21:14
20 Pelamar Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Termasuk Sekwan

20 Pelamar Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Termasuk Sekwan

Senin, 29 Jun 2026 | 21:10
TP PKK Sungai Lulut Lolos Enam Besar Lomba Tertib Administrasi PKK se-Kalsel

TP PKK Sungai Lulut Lolos Enam Besar Lomba Tertib Administrasi PKK se-Kalsel

Jumat, 26 Jun 2026 | 19:51
Banjarmasin Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXVII Tingkat Provinsi Kalsel 2026

Banjarmasin Raih Juara Umum MTQ Nasional XXXVII Tingkat Provinsi Kalsel 2026

Jumat, 26 Jun 2026 | 19:42
Next Post
Ada Pasar Wadai Difasilitasi Pemprov Kalsel, Begini Kata Pihak Disbudporapar Banjarmasin

Ada Pasar Wadai Difasilitasi Pemprov Kalsel, Begini Kata Pihak Disbudporapar Banjarmasin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist