Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Seluruh Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadan, Termasuk Rumah Biliar

Rabu, 22 Mar 2023 | 11:11 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi unsur Forkompimda Banjarmasin saat diwawancarai wartawan usai rakor. (foto : shn/seputaran)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi unsur Forkompimda Banjarmasin saat diwawancarai wartawan usai rakor. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menjaga dan menghormati bulan suci Ramadan, maka seluruh tempat hiburan seperti diskotik, rumah biliar, pub dan karaoke dilarang buka atau beroperasi selama Ramadan.

Kebijakan itu diputuskan berdasarkan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin di Hotel Roditha Banjarmasin, Selasa (21/03/2023).

“Disepakati selama pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan, kegiatan masyarakat agar menaati Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2005 tentang Revisi Perda No 13 tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Selama Ramadan,” ujar Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, kepada wartawan, usai rapat tersebut.

Pertahankan Lahan Pertanian, Walikota Penanaman Padi di Sungai Andai

Pertahankan Lahan Pertanian, Walikota Penanaman Padi di Sungai Andai

Rabu, 8 Apr 2026 | 20:13
Muscab PKB Banjarmasin-Batalo, Kang Cucun Tekankan Jangan Hanya Muncul saat Pemilu

Muscab PKB Banjarmasin-Batalo, Kang Cucun Tekankan Jangan Hanya Muncul saat Pemilu

Rabu, 8 Apr 2026 | 20:08
Usung Visi Misi Ini, H Deddy Sophian Siap Pimpin PKB Banjarmasin

Usung Visi Misi Ini, H Deddy Sophian Siap Pimpin PKB Banjarmasin

Senin, 6 Apr 2026 | 16:42
Walikota Banjarmasin Tinjau Titian Rusak di Kawasan Murung Selong

Walikota Banjarmasin Tinjau Titian Rusak di Kawasan Murung Selong

Sabtu, 4 Apr 2026 | 20:19

Menurutnya, Perda tersebut merupakan aturan-aturan umum yang ada di Banjarmasin dan sebagai sebuah kearifan lokal.

Sehingga, berdasarkan ketentuan yang sudah diatur di Perda itu, untuk pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya yang makan di tempat, harus mengikuti aturan.

“Bila di pasar wadai boleh mulai jam 15.00 WITA sampai seterusnya, sedangkan di luar itu baru boleh buka dari pukul 17.00 WITA sampai sahur,” ujarnya.

Dalam Perda itu, untuk salon atau rumah kecantikan dibolehkan buka dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.

Selain itu, tegas dia, selama Ramadan seluruh tempat hiburan dilarang untuk buka, seperti biliard, pub dan karaoke serta diskotek.

Ditanya terkait permintaan dispensasi oleh rumah biliard? Ibnu Sina mengatakan dengan tegas bahwa itu termasuk kategori hiburan yang pastinya dilarang untuk buka.

“Kecuali nanti, kami minta dari biliar ini masuk dalam kategori olahraga bukan hiburan. Karena dalam ketentuan Perda kita, rumah biliar masuk dalam hiburan, jadi memang harus libur, apalagi di rumah biliar ada live musicnya,” ketusnya.

Ia berharap, aturan ini bisa diikuti seluruh warga Banjarmasin serta pelaku usaha, agar menghormati datangnya bulan suci Ramadan.

“Mudah-mudahan kita dapat melaksanakan ibadah di Ramadhan tahun ini, dan bisa berjalan dengan lancar sampai Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Ia mengatakan, dengan menjaga kesucian Ramadan dan mengikuti aturan yang ada, berarti tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada di masyarakat.

“Sebab kami menyepakati ingin hidup rukun di Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinRamadanseputaran.id

Baca Juga

Hantavirus Mengintai Indonesia, Dinkes Banjarmasin Imbau Warga Waspada

Hantavirus Mengintai Indonesia, Dinkes Banjarmasin Imbau Warga Waspada

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:06
Data Verval ATS : Sekitar 7.378 Anak di Banjarmasin Tak Sekolah

Data Verval ATS : Sekitar 7.378 Anak di Banjarmasin Tak Sekolah

Senin, 11 Mei 2026 | 19:39
Realisasi PAD Banjarmasin Triwulan Pertama Lampaui Target

Realisasi PAD Banjarmasin Triwulan Pertama Lampaui Target

Senin, 11 Mei 2026 | 19:33
Sapi Kurban di RPH Basirih Mulai Berdatangan

Sapi Kurban di RPH Basirih Mulai Berdatangan

Jumat, 8 Mei 2026 | 12:36
Next Post
Ada Pasar Wadai Difasilitasi Pemprov Kalsel, Begini Kata Pihak Disbudporapar Banjarmasin

Ada Pasar Wadai Difasilitasi Pemprov Kalsel, Begini Kata Pihak Disbudporapar Banjarmasin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist