SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Aturan zonasi bagi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar)berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 yang resmi diberlakukan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Sehingga pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin berencana akan terus mensosialisasikan, merangkul dan menyatukanpemahaman untuk Perda tersebut, agar bisa menjalankan aturan zonasi.
“Meski antusias Redkar pasti luar biasa, saya harap aturan zonasi tersebut bisa diterapkan” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemadaman dan Penyelamatan DPKP Banjarmasin Marliansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/07/2023).
Jadi semestinya, kata dia, saat terjadi kebakaran, minimal cukup ditangani 15 unit armada. “Terkecuali tidak terkendali baru di wilayah lain turun membantu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun telah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membuat respon time yang akan ditempatkan di tiap kecamatan.
“Nanti ULM yang akan menghitung berapa posko yang diperlukan untuk mengakomodir satu wilayah. Semoga bisa terealisasi tahun depan,” jelasnya.
Ia menyatakan, jika tahap sosialisasi ini selesai, tentunya ada sanksi yang disiapkan bagi Redkar yang melanggar regulasi tersebut.
“Yakni akan dikeluarkan dari keanggotaan Redkar. Jadi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akan bertanggung jawab sendiri. Begitu juga dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya akan kita cabut,” tukasnya. (shn/smr)