Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Hukum

Sejak 1988 Menetap Ilegal di Indonesia, WNA asal Thailand ini Diamankan di Tanah Bumbu

Sabtu, 23 Apr 2022 | 12:40 WITA
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus memimpin konferensi pers proses pemindahan Deteni berkebangsaan Thailand. (foto : Humas Kemenkumham Kalsel)

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus memimpin konferensi pers proses pemindahan Deteni berkebangsaan Thailand. (foto : Humas Kemenkumham Kalsel)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BATULICIN – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Thailand Anan Vongsuwan yang menetap secara ilegal di Indonesia sejak 1988 di Sumatera, namun baru terungkap sejak diamankan di daerah Sebamban, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada (24/2/2022) silam.

Nah, dalam rangka penegakkan hukum di Bidang Keimgrasian, Kanwil Kemenkumham Kalsel pindahkan deteni WNA Thailand itu ke Rudenim Balikpapan

Pemindahan itu melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dari Ruang Detensi Kanim Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan.

Futsal PWI-Adaro Cup 2025 Kembali Digelar

Futsal PWI-Adaro Cup 2025 Kembali Digelar

Senin, 10 Nov 2025 | 20:43
Peringati HKN ke-61, Pemprov Kalsel Gelar Festival BKOM Aerobik 2025

Peringati HKN ke-61, Pemprov Kalsel Gelar Festival BKOM Aerobik 2025

Kamis, 6 Nov 2025 | 17:30
Pemprov Kalsel Komitmen dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui Pelaksanaan REDD+

Pemprov Kalsel Komitmen dalam Pengelolaan Hutan Berkelanjutan melalui Pelaksanaan REDD+

Kamis, 6 Nov 2025 | 16:08
Ketua Baru PSI Kalsel H Muhammad Noor Ajak Sinergi Ciptakan Stabilitas Politik

Ketua Baru PSI Kalsel H Muhammad Noor Ajak Sinergi Ciptakan Stabilitas Politik

Jumat, 31 Okt 2025 | 10:08

Pemindahan WNA Thailand ke Rudenim Balikpapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakkan hukum di bidang keimigrasian usai WNA yang bersangkutan masuk dan menetap secara ilegal di wilayah Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi memimpin konferensi pers proses pemindahan Deteni berkebangsaan Thailand dari Ruang Detensi Kanim Batulicin menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan yang digelar pada Kamis, (21/4/2022) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Junita Sitorus yang didamping Kakanim Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.

“Deteni tersebut masuk ke Indonesia pada tahun 1988 untuk bekerja di usaha penebangan kayu hutan di Pulau Sumatera, datang ke Kalsel 3 atau 4 tahun yang lalu dan bekerja sebagai mekanik. Sejak 26 Februari 2022 yang bersangkutan telah ditahan di Ruang Detensi Kanim Batulicin dan pada 22 April 2022 akan dijadwalkan pemindahan Deteni tersebut ke Rudenim Balikpapan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin,” ungkapnya.

I Gusti Bagus M Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Batulicin menyampaikan, kronologis penahanan WNA Thailand ini dilakukan usai mendapatkan informasi dari Plt. Camat Angsana, Liana Hamita yang menyampaikan bahwa ada satu orang yang diduga WNA sedang dirawat di Puskesmas Sebamban II pada 24 Februari 2022.

“Usai menerima laporan Tim Inteldakim Kanim Batulicin bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan mendapati identitas WNA a.n Anan Vongsuan alias Abdul Ma’rup alias Abdul Makrup berkewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 1988 untuk bekerja di usaha penebangan kayu hutan di Pulau Sumatera dan datang ke Kalsel 3 atau 4 tahun yang lalu untuk bekerja sebagai mekanik,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banjarmasin melakukan penahanan di Ruang Detensi Kanim Batulicin pada 26 Februari 2022 usai dilakukan pemeriksaan dan diketahui selama tinggal di Indonesia WNA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang berlaku.

Pemindahan Deteni tersebut dilakukan usai masa pendetensian yang bersangkutan di Kanim Batulicin telah berakhir pada 26 Maret 2022, dan harus menjalani masa pendetensiannya di Rudemin Balikpapan.

Pemindahan Deteni Anan Vongsuwan dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan dilaksanakan Jumat, (22/4/2022) dan dikawal dua petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. (smr)

Tags: DeteniKalselKanwil KemenkumhamKemenkumham KalselThailandWNA

Baca Juga

Ditinggal Pergi Ketua Dewan Kalsel, Aksi Demo BEM se-Kalsel di Gedung DPRD Memanas

Ditinggal Pergi Ketua Dewan Kalsel, Aksi Demo BEM se-Kalsel di Gedung DPRD Memanas

Senin, 24 Nov 2025 | 18:10
Walikota Yamin Jamin Tak Intervensi Seleksi Calon Direksi PAM Bandarmasih

Walikota Yamin Jamin Tak Intervensi Seleksi Calon Direksi PAM Bandarmasih

Sabtu, 22 Nov 2025 | 17:50
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42
Pertamax Langka, Warga Diminta Tidak Panic Buying 

Pertamax Langka, Warga Diminta Tidak Panic Buying 

Selasa, 18 Nov 2025 | 13:11
Next Post
Legenda Dangdut H Rhoma Irama Sematkan Syal Kehormatan untuk Paman Birin

Legenda Dangdut H Rhoma Irama Sematkan Syal Kehormatan untuk Paman Birin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist