SEPUTARAN.ID #BANJARMASIN – Perda No 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau Perda Damkar, tengah direvisi.
Pansus Revisi Perda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan untuk penyempurnaan regulasi tersebut.
“Sejauh ini sudah sampai pasal 13 dari 57 pasal,” ujar Ketua pansus Revisi Perda tersebut Hari Kartono.
Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini berharap, Revisi Perda Damkar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Banjarmasin.
“Itu berkaca dengan DKI dan Bogor yang telah menerapkan Perda ini dengan maksimal. Sehingga potensi PAD, dengan adanya aturan tersebut juga cukup besar,” katanya.
Politisi dari Fraksi Gerindra DPRD Banjarmasin ini yakin, Banjarmasin dapat menggenjot PAD dari sektor itu.
“PAD dari Perda Damkar ini yang mesti digali,” kata dia.
Adapun potensi PAD dari peraturan tersebut, adalah terkait pengawasan standar peralatan pemadam kebakaran ke seluruh bangunan atau gedung di Banjarmasin, seperti hotel, gudang, perkantoran dan sejenisnya.
Oleh karena itu, dinas terkait baik itu Damkar yang nantinya berdiri sendiri atau Satpol PP, wajib untuk mengecek seperti box hydrant, hydrant gedung, hydrant pilar, spinkler system, smoke detector, fire alarm syatem, apar, heat detector, dan peralatan yang lainnya.
“Pemeriksaan kelengkapan kebakaran itu dikenakan retribusi yang dibayar langsung ke Dinas Pendapatan Daerah,” jelasnya.
Tentunya, kata dia, pemeriksaan dilakukan oleh orang yang berkompeten di bidang pemadaman api. Sebab, pemeriksaan itu untuk memastikan semua peralatan bisa berfungsi dan digunakan.
“Dalam Revisi Perda juga akan memuat sanksi bagi pemilik atau pengelola gedung yang melanggar,” ucapnya. (smr)