SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penghujung 2022, Pemerintah pusat resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.
Berakhirnya status PPKM disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).
Berakhirnya status PPKM itu karena dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali.
“Berdasarkan data Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” kata Jokowi, Jumat (30/12/2022).
Tak hanya itu, pencabutan status PPKM setelah mengkaji dan mempertimbangkan hal itu selama 10 bulan.
Tentunya berakhirnya status PPKM itu menjadi kabar baik untuk masyarakat Indonesia, khususnya di Banjarmasin.
Dalam hal ini, Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman menyambut baik hal tersebut.
“Ahamdulillah itu berita bagus, memang pada kenyataannya Covid-19 memang hampir tidak ada lagi. Bahkan beberapa tempat, sudah tidak memberlakukan lagi memakai masker atau hal yang lain,” tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia, dengan berakhirnya status PPKM tentunya kegiatan ekonomi bisa lebih leluasa.
“Seperti tingkat kunjungan pariwisata yang meningkat, terus kegiatan keramaian yang biasanya izin dengan satgas Covid, saat ini mungkin tidak ada lagi,” ujar Sekdako Banjarmasin, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (30/12/20222).
Ditanya apakah ada kekhawatiran dengan pencabutan status PPKM ini, mengingat menjelang pergantian tahun? saat ini pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Nataru yang diterbitkan bersama Forkopimda Banjarmasin.
“Walaupun SE itu nanti ada penyesuaian terhadap PPKM akan tetapi kita tetap antisipasi euphoria masyarakat,” ujarnya.
Jangan sampai, kata dia, PPKM dicabut masyarakat malah euphoria berlebihan, dengan pawai dan segala macam. Sehingga hal ini tetap kita kontrol bersama petugas keamanan, untuk mengantisipasi segala kemungkinan.
“Intinya tidak ada pawai, arak-arakan dan semacamnya di malam tahun baru, tetapi kalau berkumpul di tempat keramaian itu tidak ada larangan,” tukasnya. (shn/smr)