Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Peristiwa Hukum

Perwakilan Ketua RT Dikenalkan PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sabtu, 26 Feb 2022 | 21:14 WITA
Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas melaksanakan sosialisasi PP No. 05 tahun 2021 menghadirkan narasumber Muhammad Tjandra. (foto : putza)

Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas melaksanakan sosialisasi PP No. 05 tahun 2021 menghadirkan narasumber Muhammad Tjandra. (foto : putza)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas melaksanakan sosialisasi dengan tema Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk diketahui setelah dikeluarkan peraturan ini tidak ada lagi izin lainnya, cukup izin berusaha yang bisa dikemukakan beberapa kegiatan usaha misalnya perdagangan dan pakaian.

Dan ini adalah penyerderhanaan dari pemerintah pusat dalam rangka mempermudah para pengusaha dalam kegiatan.

Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 | 20:29
Disperdagin Berikan Pendampingan IKM Banjarmasin Lindungi Kekayaan Intelektual Merek

Disperdagin Berikan Pendampingan IKM Banjarmasin Lindungi Kekayaan Intelektual Merek

Selasa, 9 Jun 2026 | 20:16
Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Dinkes Banjarmasin Gencarkan Koordinasi, Advokasi dan Sosialisasi P2P

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Dinkes Banjarmasin Gencarkan Koordinasi, Advokasi dan Sosialisasi P2P

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:11
Dongkrak Daya Saing Pasar Rakyat, Disperdagin Banjarmasin Perkuat Strategi

Dongkrak Daya Saing Pasar Rakyat, Disperdagin Banjarmasin Perkuat Strategi

Selasa, 19 Mei 2026 | 19:44

“Kata risiko itu sebenarnya adalah ada klasifikasi rendah, sedang dan tinggi.Dengan PP tersebut, sebenarnya memudahkan pengusaha untuk membuat izin usaha,” ujar Suripno Sumas usai melaksanakan sosialisasi PP tersebut, kepada perwakilan Ketua RT se-Banjarmasin yang dilaksanakan di halaman rumahnya Jalan Meratus Banjarmasin,Sabtu (26/2/2022)pagi.

Sementara, Analisiss Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin Muhammad Tjandra mengatakan, mengenai izin berusaha ini terkait pengawasan, karena izin-izin itu tidak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ia mengungkapkan, usaha dagang kecil bisa dibuat sendiri di rumah dan berdasarkan data online sudah tercatat ada 600 yang terdaftar. Salah satu contoh hotel termasuk resiko menengah rendah 60 sampai 100 kamar.

“Dengan adanya PP ini mempermudah rendah dengan kategori rendah tidak perlu lagi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” katanya saat menjadi narasumber pada sosialisasi itu.

Setelah keluarnya UU Cipta Kerja dimana prosedur dan bertumpuk-tumpuk pengusaha dimudahkan.

“Harapan tidak ada lagi pengusaha yang tidak berizin,” ujarnya. (putza/smr)

Tags: Perwakilan Ketua RTSosialisasiSuripno Sumas

Baca Juga

Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Pemko Gelontorkan Rp 678 Juta untuk Bonus 64 Kafilah Banjarmasin di MTQ

Rabu, 15 Jul 2026 | 20:54
Rumdin Tinggal Menunggu Furniture, Bakal Ditempati Wakil Walikota

Rumdin Tinggal Menunggu Furniture, Bakal Ditempati Wakil Walikota

Rabu, 15 Jul 2026 | 20:51
Eddy Junaidi Serap Aspirasi Warga Kampung Gedang

Eddy Junaidi Serap Aspirasi Warga Kampung Gedang

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:57
Warga Surgi Mufti Keluhkan Infrastruktur Jalan Gang

Warga Surgi Mufti Keluhkan Infrastruktur Jalan Gang

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:25
Next Post
Puluhan Warga Keracunan Makanan, Gubernur Kalsel Respon Cepat Meninjau ke Rumah Sakit

Puluhan Warga Keracunan Makanan, Gubernur Kalsel Respon Cepat Meninjau ke Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist