SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sertifikasi Makanan sehat dan Halal DPRD Banjarmasin menggelar rapat pembahasan perdana pada Kamis (4/12/2025).
Rapat ini menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi yang mengatur standar kehalalan dan kesehatan produk makanan di Banjarmasin.
Ketua Pansus, Hj Masriyah, menegaskan pentingnya penyusunan Raperda tersebut sebagai upaya memberikan jaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Ia menyebut, sertifikasi halal dan standar kesehatan harus menjadi prioritas, terutama pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) serta bagi produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
“Raperda ini kami harapkan mampu memastikan adanya jaminan kesehatan dan kehalalan makanan, terutama untuk program MBG serta produk UMKM. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mendorong agar seluruh produk yang beredar telah bersertifikat halal dan sehat, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.
Untuk memperkuat substansi dan landasan hukum Raperda, Masriyah mengungkapkan, Pansus berencana melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Selain itu, Pansus juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta dalam waktu dekat.
“Harapannya, payung hukum berupa Perda ini dapat menjamin kesehatan dan kehalalan setiap produk yang dijual, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.
Ia berharap, rangkaian proses penyusunan ini mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan efektif dalam memperkuat pengawasan serta standar kualitas produk makanan di Banjarmasin. (sna/smr)









