SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penyuluhan Anti Korupsi sasar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kali ini digelar Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Senin (23/6/2025).
Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menuturkan, semenjak dilantik sudah memprioritaskan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemko Banjarmasin.
“Dalam penyuluhan ini kita tekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pemberian diluar ketentuan itu merupakan celah korupsi,” ucapnya.
Guna mendorong keterbukaan transparansi, Pemko Banjarmasin melalui Inspektorat Banjarmasin menyediakan layanan untuk pelaporan terkait indikasi korupsi.
HM Yamin mengimbau, kepada para ASN untuk tidak segan melaporkan semua tindak korupsi yang ada di sekitarnya.
“Kalau ada indikasi itu, laporkan saja ke sistem resmi,” pintanya Yamin.
Lantas ia meminta, dalam melaksanakan tugas, ASN memegang kejujuran, disiplin, amanah dan takut akan Allah SWT atas balasan yang akan diberikan.
“Jadi penting diberikan sosialisasi kepada pelayan masyarakat khususnya,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo menuturkan, pihaknya terus berkomitmen dalam pengendalian gratifikasi terutama di lingkup internal.
“Kita juga terus tegakan integritas pegawai berbagai sosialisasi dan pengawasan internal,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi terbaru ini, materi yang disampaikan mencakup pengendalian gratifikasi, suap dan pemerasan.
“Walikota juga telah menegaskan praktik-praktik tersebut tidak hanya merusak integritas pribadi, tetapi juga citra dan pembangunan Banjarmasin,” ucapnya.
Edy menekankan, pentingnya semua unit kerja menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tidak boleh ada lagi ruang untuk penyimpangan baik dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan dan proses pemantauan. Semua harus dijalankan transparan dan akuntabel,” ingatnya.
Selain itu, dalam penerimaan pajak pihaknya sudah mendorong penggunaan penuh sistem digital, agar memastikan aliran dana masuk langsung ke kas daerah tanpa melalui pihak ketiga.
Melalui digitalisasi penerimaan pajak menjadi lebih bersih dan bebas intervensi, Namun untuk retribusi masih ada beberapa SKPD yang dalam tahap sosialisasi.
Tidak hanya itu, ia juga terus mengingatkan, seluruh jajaran untuk tidak melakukan tekanan atau permintaan dalam bentuk apapun terhadap wajib pajak.
“Kita ingin pelayanan perpajakan berlangsung profesional tanpa ada suap dan kekerasan,” tegasnya.
Edy menyatakan, jika ada ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi tegas sesuai aturan.
“Semua layanan perpajakan berjalan bersih dan sesuai aturan, agar tidak melenceng hingga menimbulkan celah praktik korupsi,” tukasnya. (shn/smr)