Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Pengrajin Sasirangan dan Pelaku Usaha Depot Air Minum Diberi Sosialisasi Permenperin Nomor 25 Tahun 2021

Selasa, 25 Jul 2023 | 11:10 WITA
Sosialisasi Permenperin terkait pengawasan dan perindustrian. (foto : shn/seputaran)

Sosialisasi Permenperin terkait pengawasan dan perindustrian. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pengrajin sasirangan dan pelaku usaha depot air minum diberi sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2021, di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Senin (24/7/2023).

Sosialisasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian tersebut, terkait persoalan limbah industri.

Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengatasi dan mencegah permasalahan limbah.

Mulai Oktober 2026, UMKM di Banjarmasin Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Mulai Oktober 2026, UMKM di Banjarmasin Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Jumat, 5 Jun 2026 | 20:39
Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Dinkes Banjarmasin Gencarkan Koordinasi, Advokasi dan Sosialisasi P2P

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Dinkes Banjarmasin Gencarkan Koordinasi, Advokasi dan Sosialisasi P2P

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:11
Dongkrak Daya Saing Pasar Rakyat, Disperdagin Banjarmasin Perkuat Strategi

Dongkrak Daya Saing Pasar Rakyat, Disperdagin Banjarmasin Perkuat Strategi

Selasa, 19 Mei 2026 | 19:44
Maksimalkan Digitalisasi Guna Menjamin Bantuan Tepat Sasaran

Maksimalkan Digitalisasi Guna Menjamin Bantuan Tepat Sasaran

Senin, 18 Mei 2026 | 19:39

Selain itu, kata dia, sosialisasi ini agar peraturan ini bisa dicermati bersama-sama dan menjadi manfaat.

“Tentunya kita ingin industri dipastikan aman dan nyaman serta tidak menimbulkan faktor resiko kepada masyarakat yang memakai maupun sekitarnya, terutama soal limbah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan, untuk para pelaku usaha tidak hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) tapi juga harus punya akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).

“Kemudian minimal melaporkan verifikasi teknis melalui akun tersebut. Karena menghasilkan limbah dan ini lah yang membuat pengrajin sasirangan harus melaporkan setiap enam bulan sekali,” jelasnya.

Tezar melanjutkan, sosialisasi ini diikuti 15 pengrajin sasirangan dan 10 pelaku depot air minum isi ulang.

“Semoga mereka betul-betul memahami Permenperin Nomor 25 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Disperdagin Banjarmasinseputaran.idSosialisasi

Baca Juga

PAM Bandarmasih Anggarkan Rp 85,2 Miliar Buat Peremajaan Pipa di Banjarmasin Barat dan Utara

PAM Bandarmasih Anggarkan Rp 85,2 Miliar Buat Peremajaan Pipa di Banjarmasin Barat dan Utara

Rabu, 1 Jul 2026 | 21:10
Pemko Banjarmasin Salurkan Santunan Kematian Kemensos RI Senilai Rp 60 Juta

Pemko Banjarmasin Salurkan Santunan Kematian Kemensos RI Senilai Rp 60 Juta

Rabu, 1 Jul 2026 | 13:54
Laba PAM Bandarmasih Rp 4 Miliar Lebih

Laba PAM Bandarmasih Rp 4 Miliar Lebih

Rabu, 1 Jul 2026 | 13:50
Perkuat Pengawasan Peredaran Minol, Puluhan Pelaku Usaha Diberi Pemahaman

Perkuat Pengawasan Peredaran Minol, Puluhan Pelaku Usaha Diberi Pemahaman

Senin, 29 Jun 2026 | 21:14
Next Post
Peringatan Hari Anak Nasional, 20 Anak Binaan LPKA Martapura Terima Remisi

Peringatan Hari Anak Nasional, 20 Anak Binaan LPKA Martapura Terima Remisi

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist