SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin memanfaatkan aplikasi I’Dis (Integrated Discipline), sistem digital terintegrasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“I’Dis menjadi instrumen penting dalam menegakkan aturan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap keputusan terkait hukuman disiplin ASN wajib diunggah agar lebih transparan dan mudah dipantau,” ujar Bupati Tapin H Yamani, Selasa (9/9/2025).
Ia mengatakan kedisiplinan ASN merupakan kunci dalam menjaga produktivitas dan tertibnya pelayanan publik. Sehingga, pemahaman dan penerapan I’Dis diharapkan mampu memperkuat pengawasan internal di setiap satuan kerja.
Yamani menyebutkan, sistem berbasis digital ini sejalan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. “Dengan penerapan I’Dis, pengawasan dan pengendalian ASN di lingkungan Pemkab Tapin dinilai akan lebih akuntabel,” ucapnya.
Ia optimistis seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mampu melaksanakan pengawasan internal yang efektif. “Harapan kami, seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar I’Dis benar-benar bisa diimplementasikan,” tegasnya.
Selain pembinaan disiplin ASN, Pemkab Tapin juga menggelar sosialisasi kode etik bagi aparatur, dengan tujuan memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (smr)