SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Meminta kejelasan dan petunjuk atas surat permintaan penundaan eksekusi lahan Pasar Batuah, Pemko Banjarmasin diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman akhirnya ke Kantor Komnas HAM RI di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Ikhsan Budiman menyampaikan, surat penjelasan berkenaan alasan melaksanakan revitalisasi Pasar Batuah dan terkait kepemilikan lahan, begitu juga dengan proses hukum yang berlangsung.
Dan hasilnya dari pertemuan tersebut, Komnas HAM menjanjikan untuk memediasi baik itu pihak Pemko Banjarmasin dan warga Pasar Batuah, pada awal Juli mendatang.
“Untuk waktu dan tempatnya, Komnas HAM yang menentukan nanti. Tapi yang jelas mediasi bakal digelar di Banjarmasin,” ujarnya, saat dihubungi via telpon, Jumat (24/6/2022).
Namun, kata Ikhsan, mediasi yang difasilitasi Komnas HAM tersebut bisa saja gagal, bila tidak menemukan titik temu.
“Meski hasilnya belum final, karena bisa saja lanjut ke proses Hukum atau proses lain. Ini hanya upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM,” ujarnya.
Ikhsan juga menyatakan, tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga, karena lahan tersebut statusnya milik Pemko Banjarmasin.
“Akan tetapi, segala kemungkinan yang dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) mengenai pemberian tali asih atau sebagainya, maka akan dipertimbangkan. Bila ada aturan yang membolehkan pasti dilakukan. Maka dari itu dicari beberapa peluangnya. Tapi kalau tidak ada, nanti malah Pemko yang disalahkan,” jelasnya.
Ikhsan juga memastikan, revitalisasi Pasar Batuah akan tetap berjalan seperti yang sudah direncanakan.
“Meski sumber dana yang awalnya dari APBN harus dibatalkan, karena keterlambatan persiapan oleh Pemko Banjarmasin. Dan akan menganggarkan melalui APBD Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)