Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Pemko Banjarmasin Ikuti Jadwal Libur Nasional dan Tak Terapkan WFA

Rabu, 11 Mar 2026 | 19:09 WITA
Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari. (foto : shn/seputaran)

Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai kebijakan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada momen cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kebijakan tersebut bertujuan mengurai kemacetan arus mudik dan balik serta mengoptimalkan layanan publik. Dan dinilai kebijakan itu tidak memiliki urgensi besar bagi ASN di lingkup Kota Seribu Sungai.

Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari menuturkan, meski SE dari Kementerian telah diterima, implementasi teknisnya dikembalikan penuh kepada kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

Pembenahan Kawasan Balai Kota Banjarmasin Dikerjakan Bertahap 

Pembenahan Kawasan Balai Kota Banjarmasin Dikerjakan Bertahap 

Senin, 22 Des 2025 | 11:53
Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan Layani Lebih Dari 40 Ribu Penumpang pada Mudik Lebaran 2025

Pelindo Regional 3 Sub Regional Kalimantan Layani Lebih Dari 40 Ribu Penumpang pada Mudik Lebaran 2025

Senin, 21 Apr 2025 | 14:11
Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Jumat, 28 Mar 2025 | 15:56
Layanan Kantor Imigrasi Tutup Selama Libur Lebaran

Layanan Kantor Imigrasi Tutup Selama Libur Lebaran

Selasa, 25 Mar 2025 | 23:18

Menurutnya, resistensi atau alasan utama Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan WFA adalah untuk mengatasi kendala jarak tempuh yang jauh, terutama bagi ASN yang melakukan mudik antar pulau atau di wilayah padat seperti Pulau Jawa.

“Kalau untuk masalah WFA, sebenarnya kita sudah beberapa kali menerima Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB. Tetapi pelaksanaannya diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota (Pemko). “WFA itu untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan apabila jarak tempuh jauh, seperti teman-teman ASN di Pulau Jawa yang jalur lalu lintasnya luar biasa padat,” jelas Eka.

Berdasarkan kajian analisis, Pemko Banjarmasin merasa kondisi geografis dan arus lalu lintas di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih relatif terkendali. “Jadi itu tidak terlalu berpengaruh signifikan untuk di Banjarmasin,” ujarnya.

Ia mengatakan, mengikuti penetapan hari libur resmi dari Pemerintah. “Sesuai arahan Mendagri, jadwal libur Lebaran tahun ini ditetapkan mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026,” jelasnya.

Berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang melarang perpanjangan libur, tahun ini Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan larangan resmi bagi ASN yang ingin menambah cuti tahunan. Namun, ia memberikan peringatan keras agar kelonggaran ini tidak disalahgunakan hingga mengganggu pelayanan publik.

“Tidak ada ketetapan Pemerintah untuk melarang cuti, maka itu dikembalikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk mengatur. Jangan karena tidak dilarang, jadi semuanya ambil cuti. Ini akan mengorbankan pelayanan publik,” ujarnya.

Terkait sanksi atau aturan mengikat mengenai penambahan cuti ? Ia mengatakan, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pimpinan instansi SKPD. Jadi, kepala SKPD diminta selektif dan memprioritaskan alasan-alasan yang mendesak dan mengatur mana yang prioritas.

“Bisa jadi cutinya, karena mendesak seperti melahirkan, sakit, operasi dan mengunjungi orang tua yang sangat jauh yang tidak mungkin tembus sehari dua hari. Jadi itu bisa dibijaki oleh masing-masing Kepala SKPD,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: CutiLebaranLiburSetdako Banjarmasin

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Perketat Pengelolaan Kontrak dan Mitigasi Risiko Proyek Konstruksi dan Jasa Konsultasi

Pemko Banjarmasin Perketat Pengelolaan Kontrak dan Mitigasi Risiko Proyek Konstruksi dan Jasa Konsultasi

Jumat, 13 Mar 2026 | 12:33
Anggota Dewan Belum Mengajukan, THR Walikota dan Wakil Walikota Rp 11,8 Juta Bagi Dua

Anggota Dewan Belum Mengajukan, THR Walikota dan Wakil Walikota Rp 11,8 Juta Bagi Dua

Kamis, 12 Mar 2026 | 17:31
Temukan Minol Terpajang di Kafe saat Ramadan, Disperdagin Panggil Pemilik 

Temukan Minol Terpajang di Kafe saat Ramadan, Disperdagin Panggil Pemilik 

Kamis, 12 Mar 2026 | 10:57
TP PKK Kalsel Kuatkan 10 Program Pokok

TP PKK Kalsel Kuatkan 10 Program Pokok

Rabu, 11 Mar 2026 | 21:34
Next Post
Ketua TP PKK Hj Fathul Jannah Bersama Jajaran PKK Khataman Al Quran

Ketua TP PKK Hj Fathul Jannah Bersama Jajaran PKK Khataman Al Quran

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist