SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dibantu seorang pria, perempuan muda nekat mencuri mesin pemadam, hanya karena ingin membayar arisan dan membeli baju.
Adalah Fitria Hairunnisa (20), warga Jalan Sutoyo S gang 19 RT11 RW 01 Banjarmasin Barat dan Diansyah alias Dian (44), warga Jalan Binakarya Gang Soreka RT 61 Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengiyakan penangkapan pasangan pencuri mesin pemadam BPK tersebut.
“Keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Mapolsekta Banjarmasin Barat,” ujarnya dalam siaran pers yang didapat, pada Rabu (30/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, dia membeberkan, Fitria yang tak punya uang untuk bayar arisan dan baju, awalnya mengajak Diansyah untuk melancarkan aksi pencurian.
Sasarannya adalah mencuri peralatan pemadam termasuk pompa air (mesin pemadam) merek Tohatsu V75 warna merah milik BPK Komandan, dari posko di Jalan Sutoyo S Gang 20 Ampera RT13 Banjarmasin Barat.
“Fitria ini yang memerintahkan Diansyah untuk mengangkat mesin pemadam BPK milik Komamdan dan diangkut menggunakan kendaraan roda tiga atau Tosa. Kemudian mendapatkan pembagian hasil dari aksi kejahatan itu,” jelasnya.
Pihak BPK Komandan menyadari aset mesin pemadamnya hilang, saat hendak menghidupkan mesin tersebut, pada Minggu (27/11/2922), sekitar pukul 17.00 WITA.
Lantas oleh pihak BPK Komandan, kejadian hilangnya mesin pemadam BPK tersebut dishare di sosial chat grup emergency dan BPK.
Di hari yang sama atau sekitar pukul 21.00 WITA, datang tiga orang mengantarkan mesin BPK tersebut dan mengaku membeli dari seseorang.
Begitu dicek, ternyata alat dan sparepart mesin pemadam itu sudah banyak yang hilang.
Atas kejadian itu, kerugian ditaksir sekitar Rp 35 juta. Lantas anggota BPK Komandan M Al Athur Ikhwan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Beranjak dari itu, pasangan itu akhirnya diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Sutoyo S Gang Suryanata Banjarmasin Tengah, pada Senin (28/11/2022), sekitar pukul 18.00 WITA.
“Selain kedua pelaku, beberapa barang barang bukti juga ikut diamankan, seperti kotak filter mesin pompa, tutup tangki pompa termasuk Tosa biru Nopol DA 5486 VJ,” ujarnya.
Ipda Hendra Agustian Ginting menyatakan, keduanya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Keduanya juga akan dikenakan pasal 362 KUHP,” tegasnya. (smr)