SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan penyiaran yang diharapkan memperjelas fungsi, wewenang dan tanggungjawab Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat bersama mitra kerja terkait pembahasan materi dan substansi Raperda tersebut, di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).
Ketua Pansus I, Fahruri mengatakan, Raperda ini sudah masuk ke digital jadi jangan berfokus ke undang-undang.
“Kami menerima banyak sekali masukan- masukan untuk raperda ini, karena nya masih banyak yang harus direvisi dan diperbaiki, agar mendekati kesempurnaan dan adanya perubahan undang- undang baru terkait digitalisasi ini, maka akan banyak perubahan untuk Raperda ini,” ujarnya.
“Dengan terbitnya Raperda ini bisa mengakomodir konten-konten lokal dari Kalsel untuk bisa eksis di penyiaran Kalsel sendiri dan juga bisa eksis di internasional,” katanya lagi. (putza/smr)