SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memperketat pembelian LPG 3 kilogram dan agar tepat sasaran. Mulai tahun depan pemerintah pusat mewajibkan pembelian harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Implementasi pembelian gas subsidi dengan data KTP masyarakat sudah berlangsung sejak pertengahan 2024 lalu.
Namun memang kebijakan kali ini, lebih diperketat agar gejolak kelangkaan dan permainan harga gas subsidi hingga melonjak tinggi yang menjadi permasalahan selama ini dapat teratasi.
Mengenai kebijakan baru itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pemberlakuannya nanti.
“Dimana hasil koordinasi kita dengan pihak Pertamina juga masih menunggu revisi Undang-Undang migas beserta instrumen-instrumennya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperdagin Banjarmasin Faisal Akly.
Ia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga sudah melakukan pendataan pengguna gas elpiji 3 kilogram dengan sistem digital Merchant Application Pertamina (MAP) pada seluruh pangkalan yang ada di Banjarmasin.
“Berapa jumlahnya, datanya ada di Pertamina kalau kita masih belum punya karena memang masih dalam proses pendataan dan itu ranah mereka,” jelasnya.
Meski ada kebijakan baru ini, pembelian gas subsidi melalui sub pangkalan resmi masih akan berlaku pada 2026 mendatang. “Di mana Banjarmasin sendiri terdata ada 70 sub pangkalan resmi yang sudah terdaftar,” tutur Faisal Aqly.
Lebih lanjut, peruntukan gas melon ini hanya untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4, yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
“Jadi misalnya pembeli di KTP ada status PNS atau TNI-Polri. Maka pembelian ditolak, karena tadi hanya diperuntukkan masyarakat miskin,” tukasnya. (shn/smr)