Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020, Walikota Banjarmasin : Ada Waktu Melanjutkan Program

Selasa, 26 Mar 2024 | 11:40 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai. (foto : shn/seputaran)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN –Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020.

Salah satu gugatan yang dikabulkan yakni masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang hingga pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024.

Putusan perkara tersebut teregistrasi pada nomor 27/PUU-XXII/2024. Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang digelar di Gedung MK, Rabu (20/3/2024) lalu.

Terakhir Menjadi Pembina Apel, Ibnu Sina Titip Pesan Ini 

Terakhir Menjadi Pembina Apel, Ibnu Sina Titip Pesan Ini 

Senin, 17 Feb 2025 | 14:53
Ibnu Sina Doakan Rencana Bisnis PAM Bandarmasih Terlaksana

Ibnu Sina Doakan Rencana Bisnis PAM Bandarmasih Terlaksana

Minggu, 16 Feb 2025 | 15:13
Berkat Dukungan Bank Kalsel, Stand Pasar Wadai Ramadan Terpenuhi

Berkat Dukungan Bank Kalsel, Stand Pasar Wadai Ramadan Terpenuhi

Jumat, 14 Feb 2025 | 14:14
Gubernur Muhidin dan Walikota Ibnu Sina Sepakat Pasar Wadai Ramadan 2025 di Kawasan Eks Gubernuran

Gubernur Muhidin dan Walikota Ibnu Sina Sepakat Pasar Wadai Ramadan 2025 di Kawasan Eks Gubernuran

Jumat, 14 Feb 2025 | 14:12

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina hasil keputusan itu menyambut positif, karena membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menyatakan masa jabatan kami yang berakhir di Desember 2024.

“Berarti kami akan diberikan waktu tambahan sampai dilantiknya Kepala Daerah terpilih,” ujarnya Ibnu Sina.

Secara normal, estimasi waktu tambahan tersebut kemungkinan 4 sampai 5 bulan atau bahkan setengah tahun.

“Nanti setelah pencoblosan, baru dilaksanakan pelantikan,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan semua kepala daerah, tentunya dapat melanjutkan dan menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan.

Dengan dikabulkan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 yang ingin mengikuti kontestasi Pilkada hanya perlu mengambil cuti.

“Misalnya mau mengikuti pemilihan Calon Gubernur atau Wakil Gubernur, hanya mengambil cuti saja,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: gugatanIbnu SinaMK

Baca Juga

Dengar Keluhan di Rakorbang, Wakhid Khusaini Siap Bantu Penanganan Cepat Infrastruktur

Dengar Keluhan di Rakorbang, Wakhid Khusaini Siap Bantu Penanganan Cepat Infrastruktur

Rabu, 3 Des 2025 | 14:05
Penanganan Sampah, Pemko Bagikan Penghargaan Banjarmasin Enviromental Award 2025

Penanganan Sampah, Pemko Bagikan Penghargaan Banjarmasin Enviromental Award 2025

Selasa, 2 Des 2025 | 16:44
Regulasi Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat Bakal Lebih Detail 

Regulasi Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat Bakal Lebih Detail 

Selasa, 2 Des 2025 | 15:26
DP3A Banjarmasin Kampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

DP3A Banjarmasin Kampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Selasa, 2 Des 2025 | 14:51
Next Post
Rumah Biliar Tetap Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Rumah Biliar Tetap Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist