Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Mendagri Perintahkan Walikota Banjarmasin Cabut Gugatan Judicial Review di MK 

Sabtu, 13 Agu 2022 | 11:53 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancara wartawan. (foto : shn)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancara wartawan. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel yang dilayangkan Pemko Banjarmasin ke Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan untuk dicabut.

Perintah itu termaktub dalam surat bernomor 180/4177/SJ, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian pada 20 Juli 2022 lalu.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina pun mengiyakan ada sudah perintah tersebut. Bahkan, ia menyatakan, sudah menerima berkas fisik surat tersebut.

Program TMMD ke-125 di Banjarmasin Telah Rampung 

Program TMMD ke-125 di Banjarmasin Telah Rampung 

Kamis, 21 Agu 2025 | 14:35
Ikuti KPDI ke-16, Dispersip Kalsel Bawa Pulang Strategi Baru

Ikuti KPDI ke-16, Dispersip Kalsel Bawa Pulang Strategi Baru

Kamis, 21 Agu 2025 | 13:50
Laba Bersih PAM Bandarmasih Meningkat Rp 20 Miliar

Laba Bersih PAM Bandarmasih Meningkat Rp 20 Miliar

Rabu, 20 Agu 2025 | 18:18
DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:49

Namun, kata dia, surat perintah mencabut gugatan judicial review di MK itu, masih dikonsultasikan bersama jajaran SKPD Pemko Banjarmasin, hingga pihak terkait lainnya.

“Kemudian, ketika Mendagri meminta untuk mencabut gugatan, hal itu tidak bisa diputuskan oleh Pemko Banjarmasin,” tegasnya, di Balaikota Banjarmasin, Kamis (11/8/2022).

Sebab, judicial review tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna. “Otomatis bila mau mencabut harus diparipurnakan lagi. Apakah dicabut atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, proses hukum sudah melangkah begitu jauh, atau sudah masuk sidang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dan sidang kelima agenda yaitu pembuktian.

“Di tengah jalan seperti ini bolehkah kami mencabut,” ketusnya.

Lagipula, kata dia, judicial review yang dilayangkan ke MK, bukanlah soal sengketa atau persoalan hukum antar daerah, yang terlebih dahulu bisa difasilitasi oleh Biro Hukum Kemendagri RI.

“Itu hanya berlaku, bila persoalan yang ditangani adalah sengketa antar daerah. Jadi Sekali lagi yang dialami ini kan bukan sengketa,” tekannya.

Ibnu mencontohkan, seperti di Kabupaten Kerinci yang bersengketa dengan daerah pemekaran baru. “Di kabupaten itu rebutan aset, lalu bersengketa ke pengadilan. Sedangkan yang dialami Banjarmasin sekarang kan bukan sengketa,” tuturnya.

Menurutnya, duduk persoalan judicial review yang dilayangkan itu, yakni hanya karena menerima dampak dari dibuatnya undang-undang perpindahan ibukota provinsi Kalsel, dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

“Sehingga ketika adanya kondisi seperti ini Jalur yang bisa dipakai adalah Jalur Konstitusional,” jelasnya.

Pun begitu, Ibnu menegaskan, pihaknya tetap menghormati surat perintah mencabut gugatan ke MK tersebut. “Jadi kami menghormati Mendagri sebagai pembina pemerintah daerah,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarbarubanjarmasinDPRD BanjarmasinIbnu SinaJudicial reviewKalimantanKalselMahkamah KontitusiMendagriPemko BanjarmasinPindah ibukotaProvinsi Kalselseputaran.idTito KarnavianUU No 8 tahun 2022

Baca Juga

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

39 WP di Banjarmasin Terima Tindakan Tegas BPKPAD

Senin, 25 Agu 2025 | 14:25
Daftar Ketua PWI, Hendry Ch Bangun Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Daftar Ketua PWI, Hendry Ch Bangun Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu, 23 Agu 2025 | 19:55
PAM Bandarmasih Siapkan Rp 300 Miliar untuk Peremajaan Pipa

PAM Bandarmasih Siapkan Rp 300 Miliar untuk Peremajaan Pipa

Kamis, 21 Agu 2025 | 21:04
Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Kamis, 21 Agu 2025 | 20:20
Next Post
Sambut KREASIMUDA 2022, Bank Kalsel Implementasikan Program Bekantan ke Pelajar Tala

Sambut KREASIMUDA 2022, Bank Kalsel Implementasikan Program Bekantan ke Pelajar Tala

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist