Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa

Melanggar Aturan, Empat Reklame Bando Segera Ditertibkan

Senin, 7 Jul 2025 | 17:16 WITA
Sekadako Banjarmasin Ihksan Budiman memaparkan bangunan bando melanggar aturan saat sosialisasi reklame bersama para vendor dan Walikota HM Yamin HR dan Wakil Walikota Hj Ananda, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Sekadako Banjarmasin Ihksan Budiman memaparkan bangunan bando melanggar aturan saat sosialisasi reklame bersama para vendor dan Walikota HM Yamin HR dan Wakil Walikota Hj Ananda, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menegaskan komitmen terhadap penertiban reklame yang melanggar aturan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menyatakan, pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah titik reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan merusak estetika kota.

Ia menegaskan, ada empat titik reklame jenis bando yang memakan median jalan yang harus segera ditertibkan.

Reses Sambil Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak ke Masyarakat Pinggiran

Reses Sambil Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak ke Masyarakat Pinggiran

Jumat, 27 Jun 2025 | 21:15
Tahun Ajaran Baru : SMPN 32 Kurang Siswa, Hanya Dapat 23 Peserta Didik Baru

Tahun Ajaran Baru : SMPN 32 Kurang Siswa, Hanya Dapat 23 Peserta Didik Baru

Rabu, 25 Jun 2025 | 21:40
Disponsori Bank Kalsel, Pembayaran WP Bisa Melalui M-Kios

Disponsori Bank Kalsel, Pembayaran WP Bisa Melalui M-Kios

Selasa, 24 Jun 2025 | 20:27
TPAS Basirih Dapat Lampu Hijau Dibuka Kembali

TPAS Basirih Dapat Lampu Hijau Dibuka Kembali

Selasa, 24 Jun 2025 | 20:22

“Kami beri kesempatan untuk dibongkar secara mandiri oleh penyedia,” tuturnya Ikhsan usai kegiatan sosialisasi reklame bersama para vendor bersama Wali Kota H M Yamin HR dan Wakil Wali Kota Hj Ananda, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (7/7/2025).

Empat titik reklame jenis bando tersebut terletak di kawasan Grand Mentari, dua titik di Jalan Brigjen Hasan Basri dan dua titik tambahan di Jalan S Parman.

“Reklame-reklame itu tidak hanya menyalahi konstruksi teknis, tetapi juga sudah melanggar aturan sejak lama,” bebernya Ikhsan.

Beberapa di antaranya bahkan sudah masuk dalam daftar pembinaan sejak 2018, namun tak kunjung ditertibkan.

“Ini bergerak lambat. Karena itu, kita dorong langkah konkret. Para penyedia sudah menyatakan kesediaan untuk membongkar sendiri,” ujarnya.

Ikhsan menyebut, Pemko Banjarmasin memberi batas waktu bagi vendor reklame untuk menyelesaikan pembongkaran.

“Jika lewat tenggat waktu masih tidak ada tindakan, maka pemerintah akan mengambil alih penertiban,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti reklame yang lama, ada juga 18 reklame baru yang sedang dalam proses pengajuan. Namun, sebagian besar diantaranya tidak memenuhi syarat konstruksi maupun tata letak.

Bagi 18 reklame itu, kami sampaikan secara langsung silahkan lengkapi sesuai standar. “Kalau tidak bisa dipenuhi, maka kami tidak akan meneruskan prosesnya. Bahkan kalau sudah berdiri dan tidak sesuai bakal ditertibkan,” katanya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Banjarmasin menata wajah kota agar terlihat lebih rapi, aman dan estetik.

Penataan reklame juga dinilai penting untuk menjaga keselamatan publik serta memastikan bahwa penyelenggaraan iklan di ruang terbuka tidak melanggar regulasi.

“Kita ingin semua reklame tertib dan sesuai aturan, karena ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, justru kita ingin semua berjalan profesional dan taat aturan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengiyakan, ada reklame bando bakal segera ditindaklanjuti. Sebab, tidak diperbolehkan dalam aturan.

“Sehingga ditindanjuti apakah kesediaan untuk membongkar sendiri atau dijadwalkan nanti sekitar Sepetember 2025,” ungkapnya.

Terkait penertiban dan penataan kembali reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Suri juga membenarkan. Dikatakannya dari sekitar 40 papan reklame, ada 18 yang konstruksinya sudah tidak sesuai, baik keropos, penempatan tata ruang dan lainnya.

“Memang rata-rata ke arah lebih ke perizinan bangunan gedungnya bahwa tiang-tiang reklame memiliki PBG untuk keamanan dan secara teknis layak konstruksinya. Para vendor menyepakati akan melakukan penyesuaian dan mengurus perizinannya kembali,” sebutnya.

Salah seorang penanggung jawab vendor Masrani menuturkan, juga diminta menyesuaikan aturan. Hanya saja, ia menginginkan, dalam proses perizinan dipermudah.

“Supaya bisa secepat mungkin direalisasikan dan ditindaklanjuti. Kalau punya pihak kami yang kena itu ada di Grand Mentari,” ucapnya.

Meski sudah mengatangi izin, ia menyadari, bangunan Bando itu tidak boleh membentang.

“Walau mempunyai izin karena mungkin peraturan dari pusat bahwa bando tak boleh lagi tetap mengikuti aturan. Kami minta dispensasi, misalnya diturunkan bakal mendirikan lagi disekitar titik itu tapi bukan bando. Supaya ada solusi, sama-sama membantu menjaga keindahan dan ketertiban Kota Banjarmasin,” tukasnya.(shn/smr)

Tags: BandobanjarmasinDitertibkanMelanggar Aturan

Baca Juga

Suripno Usulkan 500 Unit Rumah Bakal Dibedah

Suripno Usulkan 500 Unit Rumah Bakal Dibedah

Senin, 7 Jul 2025 | 17:04
Komponen Air Mancur Jembatan Pasar Lama Hilang Lagi

Komponen Air Mancur Jembatan Pasar Lama Hilang Lagi

Minggu, 6 Jul 2025 | 16:09
Tanpa Materi, Dewan tidak Bahas APBD-P 2025

Tanpa Materi, Dewan tidak Bahas APBD-P 2025

Minggu, 6 Jul 2025 | 12:36
Ketua Komisi II Pertanyakan Kinerja Perumda Pasar Baiman

Ketua Komisi II Pertanyakan Kinerja Perumda Pasar Baiman

Sabtu, 5 Jul 2025 | 12:55
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist