SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rupanya masih saja ada warga yang belum taat terkait aturan batas waktu membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Namun lucunya, alasan para warga tersebut kebanyakan tidak mengetahui soal regulasi durasi membuang sampah ke TPS.
Atas hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Marzuki mengatakan, pihaknya tidak bosan-bosan untuk memberitahukan dan mengimbau masyarakat, ada batasan waktu membuang sampah.
“Itu ada aturannya. Di samping harus membuang pada tempat yang disediakan,” katanya.
Sesuai Perda No 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan, jam membuang sampah ke TPS di Banjarmasin pada pukul 20.00 – 06.00 WITA.
Meski ada aturan itu, masih ada warga membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan seperti siang hari atau setelah petugas mengangkut sampah di TPS.
“Artinya kan masih saja ada yang membuang sampah di luar jam ditentukan,” ujar Marzuki, Senin (29/1/2024).
Dia pun memohon, kerja sama dan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah ke TPS sesuai waktu yang ditetapkan.
“Soalnya kasihan menambah kerjaan petugas padahal tugas sudah sesuai rutinitas. Contoh seperti di TPS Distrik Navigasi Belitung sekitar jam 10-11 WITA ada lagi masuk hampir 1 truck. Bahkan ketika ada ada yang terciduk bilangnya, tidak tahu dan mendapat informasi,” katanya.
Jadi sekali lagi, ia memberitahukan dan mengimbau, warga untuk kerja samanya membuang sampah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
“Ingat waktu nya jam 20.00 WITA sampai 06.00 WITA,” tegasnya. (shn/smr)