SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) keluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong (hoax) dan informasi negatif selama masa kampanye.
Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sonpa mengatakan, ini sebagai upaya menjaga situasi kondusif di tengah proses pemilihan yang semakin dekat.
“Kami telah menetapkan aturan kampanye terutama di platform media sosial. Selain itu, kami sudah bekerja sama dengan KPU RI dan beberapa platform media sosial untuk menegakkan regulasi tersebut,” sebut Andi Tenri.
Bahkan, tegasnya, akun media sosial yang melanggar aturan kampanye akan dikenai sanksi tegas.
“Kami juga berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengawasi konten di media sosial,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kalsel, Des Rizal Rachmat Rofiat Darodjat mengatakan, pihaknya melalui Bawaslu RI telah melakukan koordinasi dengan platform media sosial terkait pengawasan kampanye.
Ia berharap, semua kampanye di media sosial mengikuti aturan yang berlaku sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sanksi pasti akan diberikan kepada akun media sosial yang melanggar,” terangnya.
Namun proses penegakan hukum tetap harus melalui penelusuran dan pembuktian unsur pidana terlebih dahulu.
“Jadi pelanggaran kampanye di media sosial akan ditindak sesuai prosedur, namun tetap perlu ada investigasi lebih lanjut terkait jenis pelanggarannya seperti apa,” tukasnya.
(shn/smr)