SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Proses pemungutan suara di TPS telah selesai, kini tengah memasuki tahapan perhitungan jumlah suara masuk.
Di samping hasil perhitungan suara internal yang dijadikan acuan akan kemenangan oleh pasangan calon (Paslon) ramai beredar.
Mengenai hal itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Subhani mengatakan, hasil rekapitulasi internal yang dilakukan para tim Paslon tidak bisa dijadikan acuan perhitungan.
Menurutnya, di luar rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Banjarmasin secara berjenjang tidak dapat dijadikan dasar untuk penetapan hasil dan calon terpilih.
“Saat ini perhitungan surat suara masih berproses pada tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ungkap Subhani, saat jumpa awak media, Rabu (27/11/2024) malam.
Dikatakannya, waktu rekapitulasi suara tingkat kecamatan dilakukan pada 28 November – 3 Desember 2024. Dan dilanjutkan di tingkat Banjarmasin 29 November – 6 Desember 2024.
Untuk itu, ia mengimbau, kepada masyarakat dapat bersabar menunggu hasil rekapitulasi yang saat ini tengah dilakukan KPU Banjarmasin.
Dan meminta agar para Paslon dan tim pemenangan dapat bersabar menunggu hasil rekapitulasi tingkat kota selesai.
“Diharapkan seluruh proses perhitungan suara dapat berjalan dengan lancar dan selesai sesuai tenggat waktu yang ditentukan,” tukasnya. (shn/smr)