SEPUTARAN.ID, KAPUAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (5/11/2024).
Kunjungan dalam rangka saling tukar wawasan terkait hak-hak pokok DPRD yang tertuang dalam Perpres 33/2020.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan, ingin mengetahui langkah-langkah yang diambil DPRD Kapuas dalam menghadapi Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Untuk itu, Komisi II DPRD Kalsel datangi Kapuas sebagai salah satu yang berada di Kalteng yang mendekat dengan Kalsel.
“Apapun yang terjadi karena saat ini seluruh anggota khususnya DPRD Kalsel perjalanan dinas maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Setelah adanya gugatan dan utusan dari MK, maka kami memperlakukan kegiatan itu sesuai Perpes 33,” ujar Suripno Sumas.
Ia mengatakan, hal ini menjadi pertanyaan pihaknya. Oleh karena itu, sengaja ke DPRD Kapuas untuk mengkonfirmasi tugas-tugas keprotokolan DPRD baik itu provinsi maupun kabupaten.
“Sehingga dengan kondisi yang ada perubahan maka mereka juga ada rasa gairah melakukan kunjungan-kunjungan kerja,” ucap politisi senior asal Fraksi PKB ini.
Kedatangan rombongan Komisi II ini disambut Kelapa Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kapuas Hari Saputra.
Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan terimakasih atas kedatangan DPRD Kalsel dan berharap hasil pertemuan dengan DPRD Kapuas dapat menjadi masukan untuk DPRD Kalsel.
“Kami sangat berterimakasih tempat kami menjadi tujuan dari persentasi pembelajaran untuk DPRD Kalsel. Semoga yang kami sampaikan dan yang kami berikan menjadi bahan yang terbaik untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilakukan di DPRD Kalsel,” tukasnya. (putza/smr)