Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Daerah

Kerja di Banjarmasin, TKA Bayar 100 Dollar Tiap Bulan

Rabu, 31 Agu 2022 | 14:07 WITA
Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal. (foto : smr)

Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah menyempurnakan regulasi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sehingga, TKA yang bekerja di Banjarmasin akan membayar retribusi 100 dollar tiap bulan.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal menyatakan, dalam pembahasan Raperda itu, besaran retribusi yang dikenakan bagi TKA di Banjarmasin sebesar 100 dolar per bulan.

Bagi tenaga kerja asing yang tidak memenuhi kewajiban untuk bayar retribusi ini dikenakan sanksi dideportasi.

Tak Lagi Pakai Kupon, Cukup Tunjukan KTP Tebus Paket di Pasar Murah Ramadan BCSR

Tak Lagi Pakai Kupon, Cukup Tunjukan KTP Tebus Paket di Pasar Murah Ramadan BCSR

Senin, 2 Mar 2026 | 19:27
Safari Ramadan Sasar 35 Masjid dan Musala,

Safari Ramadan Sasar 35 Masjid dan Musala,

Jumat, 20 Feb 2026 | 21:36
Festival Pasar Wadai Ramadan Resmi Dibuka Wagub Hasnuryadi, Hadirkan Berbagai Menu Kuliner

Festival Pasar Wadai Ramadan Resmi Dibuka Wagub Hasnuryadi, Hadirkan Berbagai Menu Kuliner

Kamis, 19 Feb 2026 | 22:04
Didemo, Walikota Banjarmasin Janji Evaluasi Urgensi Kebijakan Penggunaan Anggaran

Didemo, Walikota Banjarmasin Janji Evaluasi Urgensi Kebijakan Penggunaan Anggaran

Rabu, 18 Feb 2026 | 21:47

“Jadi tidak ada denda, bagi yang tidak bayar, langsung dideportasi,” ucap Politisi Partai Gerindra tersebut, usai rapat kerja dengan Disnaker Banjarmasin, Selasa (30/8/2022).

Dia pun menyampaikan, Raperda ini akan dikonsultasikan lebih lanjut ke pemerintah provinsi. “Satu kali lagi pembahasan sudah bisa finalisasi, kemudian bisa disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banjarmasin Sri Rusnani menyatakan, besaran retribusi yang ditetapkan ini, sudah melalui pembahasan dengan pihak panitia khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin.

“Sifatnya harmonisasi saja, tujuannya untuk pendapatan asli daerah dari kontribusi jasa tertentu ini,” katanya.

Ia menjelaskan, TKA yang dikenakan retribusi hanya yang bekerja dan berkantor di Banjarmasin.

“Kalau sudah antar daerah, misalnya tinggal di Banjarmasin tapi kerjanya di luar daerah Banjarmasin, itu ranah provinsi. Sedangkan kalau wilayah kerjanya sudah antar provinsi, penarikan retribusi ada di ranah kementerian,” ujar Sri.

Menurut data yang pihaknya miliki saat ini, penggunaan TKA di Banjarmasin hanya 7 orang.

“Jadi kalau diestimasi, PAD yang didapat dari retribusi ini di 2021 sebesar Rp 120 juta lebih,” katanya. (smr)

Tags: 100 DollarbanjarmasinDisnakergerindraPemko BanjarmasinRaperdaRetribusiseputaran.idTKA

Baca Juga

Pemko Berikan Bantuan untuk 33 Panti Asuhan

Pemko Berikan Bantuan untuk 33 Panti Asuhan

Jumat, 6 Mar 2026 | 14:21
Hingga H+7 Lebaran, Pemko Banjarmasin Buka Posko THR

Hingga H+7 Lebaran, Pemko Banjarmasin Buka Posko THR

Kamis, 5 Mar 2026 | 16:08
Bukber Pemko Banjarmasin dan PWI Kalsel, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Pemerintah dengan Insan Pers

Bukber Pemko Banjarmasin dan PWI Kalsel, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Pemerintah dengan Insan Pers

Rabu, 4 Mar 2026 | 22:09
Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Satpol PP Ancam Tertibkan PKL di Pasar Wadai Ramadan, Ini Penjelasan

Senin, 2 Mar 2026 | 19:52
Next Post
Pemko Banjarmasin Pertahankan Posisi Kedua Pemegang Saham Bank KalselĀ 

Pemko Banjarmasin Pertahankan Posisi Kedua Pemegang Saham Bank KalselĀ 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist