Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Daerah

Kerja di Banjarmasin, TKA Bayar 100 Dollar Tiap Bulan

Rabu, 31 Agu 2022 | 14:07 WITA
Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal. (foto : smr)

Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah menyempurnakan regulasi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sehingga, TKA yang bekerja di Banjarmasin akan membayar retribusi 100 dollar tiap bulan.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Penggunaan TKA Gusti Yasni Iqbal menyatakan, dalam pembahasan Raperda itu, besaran retribusi yang dikenakan bagi TKA di Banjarmasin sebesar 100 dolar per bulan.

Bagi tenaga kerja asing yang tidak memenuhi kewajiban untuk bayar retribusi ini dikenakan sanksi dideportasi.

PAM Bandarmasih Pastikan Distibusi Air Bersih Sampai ke kawasan Pulau Bromo

PAM Bandarmasih Pastikan Distibusi Air Bersih Sampai ke kawasan Pulau Bromo

Rabu, 16 Sep 2026 | 19:36
Dipercantik Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Siring Balai Kota Lebih Terang dan Menarik

Dipercantik Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Siring Balai Kota Lebih Terang dan Menarik

Rabu, 16 Sep 2026 | 19:26
Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2026

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2026

Selasa, 15 Sep 2026 | 14:56
Bagian Umum Setdako Banjarmasin Lengkapi Fasilitas RSK

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Lengkapi Fasilitas RSK

Minggu, 13 Sep 2026 | 20:09

“Jadi tidak ada denda, bagi yang tidak bayar, langsung dideportasi,” ucap Politisi Partai Gerindra tersebut, usai rapat kerja dengan Disnaker Banjarmasin, Selasa (30/8/2022).

Dia pun menyampaikan, Raperda ini akan dikonsultasikan lebih lanjut ke pemerintah provinsi. “Satu kali lagi pembahasan sudah bisa finalisasi, kemudian bisa disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banjarmasin Sri Rusnani menyatakan, besaran retribusi yang ditetapkan ini, sudah melalui pembahasan dengan pihak panitia khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin.

“Sifatnya harmonisasi saja, tujuannya untuk pendapatan asli daerah dari kontribusi jasa tertentu ini,” katanya.

Ia menjelaskan, TKA yang dikenakan retribusi hanya yang bekerja dan berkantor di Banjarmasin.

“Kalau sudah antar daerah, misalnya tinggal di Banjarmasin tapi kerjanya di luar daerah Banjarmasin, itu ranah provinsi. Sedangkan kalau wilayah kerjanya sudah antar provinsi, penarikan retribusi ada di ranah kementerian,” ujar Sri.

Menurut data yang pihaknya miliki saat ini, penggunaan TKA di Banjarmasin hanya 7 orang.

“Jadi kalau diestimasi, PAD yang didapat dari retribusi ini di 2021 sebesar Rp 120 juta lebih,” katanya. (smr)

Tags: 100 DollarbanjarmasinDisnakergerindraPemko BanjarmasinRaperdaRetribusiseputaran.idTKA

Baca Juga

Tiadakan 6 Event di Momen Harjad Banjarmasin, Disbudporapar Kembalikan Anggaran ke TAPD

Tiadakan 6 Event di Momen Harjad Banjarmasin, Disbudporapar Kembalikan Anggaran ke TAPD

Jumat, 18 Sep 2026 | 21:03
Anggaran Perayaan Harjad Dialihkan ke Pasar Murah

Anggaran Perayaan Harjad Dialihkan ke Pasar Murah

Jumat, 18 Sep 2026 | 20:59
Karhutla dan Kekeringan jadi Perhatian Serius, Gubernur Muhidin Susun Strategi Baru

Karhutla dan Kekeringan jadi Perhatian Serius, Gubernur Muhidin Susun Strategi Baru

Kamis, 17 Sep 2026 | 20:32
Arus Laut Mendekati 7 Knot, Evakuasi KM Virgo Transport 8 Terkendala

Arus Laut Mendekati 7 Knot, Evakuasi KM Virgo Transport 8 Terkendala

Kamis, 17 Sep 2026 | 20:09
Next Post
Pemko Banjarmasin Pertahankan Posisi Kedua Pemegang Saham Bank KalselĀ 

Pemko Banjarmasin Pertahankan Posisi Kedua Pemegang Saham Bank KalselĀ 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist