Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial

Kadispersip Ingatkan Arsip Habis Masa Retensi Jangan Dijual

Selasa, 17 Des 2024 | 19:19 WITA
Kadispersip Kalsel Hj Nurliani saat memusnahkan arsip yang habis masa rentensi. (foto : istimewa)

Kadispersip Kalsel Hj Nurliani saat memusnahkan arsip yang habis masa rentensi. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARBARU – Arsip dokumen fisik yang terus menumpuk akhirnya akan banyak memakan tempat. Terkadang ada beberapa lembaga/kantor yang menyiasati arsip habis masa retensi dengan dijual sehingga memperoleh keuntungan.

Menjual arsip, umumnya dalam bentuk kertas, kepada pengepul dapat memberikan keuntungan. Padahal menjual arsip dilarang.

“Bisa jadi kalau dijual akan menjadi bungkus jualan. Tidak boleh arsip dijadikan bungkus kacang,” tegas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj Nurliani MAP, saat acara pemusnahaan arsip tahun 2024, di Depo Arsip Pemprov Kalsel, Selasa (17/12/2024) pagi.

Bank Kalsel Hadirkan Kredit Konstruksi

Bank Kalsel Hadirkan Kredit Konstruksi

Senin, 30 Jun 2025 | 13:25
Bank Kalsel Hadirkan Program Kredit BPD Peduli UMKM Banua

Bank Kalsel Hadirkan Program Kredit BPD Peduli UMKM Banua

Minggu, 29 Jun 2025 | 13:47
Bank Kalsel Ingatkan Warga Waspada Terjebak Judi Online

Bank Kalsel Ingatkan Warga Waspada Terjebak Judi Online

Minggu, 29 Jun 2025 | 13:32
Bank Kalsel Tawarkan KUR dengan Suku Bunga Ringan

Bank Kalsel Tawarkan KUR dengan Suku Bunga Ringan

Jumat, 27 Jun 2025 | 13:44

Ia menegaskan, tindakan menjual arsip itu dilarang. Bahkan bisa dikenai sanksi pidana.

Pengelolaan arsip memiliki aturan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain itu juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

Sesuai peraturan dan UU tersebut telah diatur prosedur pengarsipan umum yang wajib diberlakukan di Indonesia. Mulai dari penerbitan penciptaan arsip, pengelolaan dan pemeliharaan, penyusutan volume arsip dengan cara dimusnahkan.

“Jadi, jika dokumen arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna telah menumpuk dan ingin dibuang, jangan dijual. Karena prosedurnya adalah dimusnahkan,” tuturnya.

Bunda Nunung mencontohkan, perhatikan kertas yang digunakan untuk membungkus gorengan atau bungkus kacang. Nah, tak jarang bukan menemukan bungkus tersebut merupakan dokumen-dokumen resmi yang memiliki informasi penting dan bersifat pribadi.

“Inilah dampak yang ditimbulkan dari menjual arsip yang sudah habis masa retensi. Penyebarannya tidak bisa dipantau dan dikendalikan. “Ditakutkan arsip-arsip kadaluarsa yang dijual malah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.

Apalagi jika arsip tersebut merupakan dokumen negara, kejadian seperti ini akan melibatkan polisi dan akan dilakukan pengusutan. “Dan ujung-ujungnya, pelaku akan diberikan sanksi administratif berupa denda yang cukup besar,” jelasnya.

“Karena arsip tidak boleh dijual, penting untuk kita mengetahui bagaimana cara memusnahkan arsip yang baik dan benar sesuai dengan SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Di penghujung 2024, Dispersip Kalsel memusnahkan arsip habis masa retensi dari tiga instansi.

Rinciannya, Badan Koordinasi Penyuluhan (Pertanian Perikanan dan Kelautan) Kalsel sebnyak 1.901 berkas kurun waktu tahun 2004-2019, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalsel sebanyak 472 berkas kurun waktu 1966-2001, dan RSUD Dr HM Anshari Saleh sebanyak 514 berkas kurun waktu 1982-2007.

“Total arsip yang kita musnahkan hari ini dari tiga SKPD pembuat sebanyak 2.077 berkas dengan kurun waktu 1966 hingga 2019,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Kearsipan Dispersip Kalsel, Wildan Akhyar. (sdy/smr)

Tags: AdvetorialArsipDispersip KalselKalselPemerintahan

Baca Juga

Melanggar Aturan, Empat Reklame Bando Segera Ditertibkan

Melanggar Aturan, Empat Reklame Bando Segera Ditertibkan

Senin, 7 Jul 2025 | 17:16
Suripno Usulkan 500 Unit Rumah Bakal Dibedah

Suripno Usulkan 500 Unit Rumah Bakal Dibedah

Senin, 7 Jul 2025 | 17:04
Aksi Damai IPPI, DPRD Kalsel Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Aksi Damai IPPI, DPRD Kalsel Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Senin, 7 Jul 2025 | 16:06
Komponen Air Mancur Jembatan Pasar Lama Hilang Lagi

Komponen Air Mancur Jembatan Pasar Lama Hilang Lagi

Minggu, 6 Jul 2025 | 16:09
Next Post
Dispersip Kalsel dan LPKA Kelas I Martapura Jalin Kerjasama Pengembangan Perpustakaan

Dispersip Kalsel dan LPKA Kelas I Martapura Jalin Kerjasama Pengembangan Perpustakaan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist