Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

Jadi Konsultan Pinjol Ilegal di Kalsel, Seorang Warga Cina Diamankan

Kamis, 28 Okt 2021 | 02:05 WITA
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto memimpin gelar perkara yang menghadirkan tiga tersangka di Mapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto memimpin gelar perkara yang menghadirkan tiga tersangka di Mapolda Kalsel.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID #BANJARMASIN – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial SM, diamankan aparat kepolisian di perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Jasa Muda Colletindo (JMC), di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Senin (18/10/2021).

Warga asal Cina itu rupanya bekerja sebagai konsultan Pinjol untuk dua warga negara Indonesia (WNI), yakni perempuan berinisial DU dan pria berinisial KH yang juga sudah ditangkap.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melangggar UU ITE serta pidana umum karena telah melakukan pengancaman. Ditambah lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis yang digeluti itu ilegal,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat gelar perkara yang menghadirkan tiga tersangka tersebut di Mapolda Kalsel, Rabu (27/10/2021).

Bank Kalsel Hadirkan Cashback Provisi 76 Persen Menyambut Harjad Kotabaru

Bank Kalsel Hadirkan Cashback Provisi 76 Persen Menyambut Harjad Kotabaru

Kamis, 28 Mei 2026 | 12:58
BI Kalsel Hadirkan Banua QRIStival 2026, Momentum Percepatan Ekosistem Digital

BI Kalsel Hadirkan Banua QRIStival 2026, Momentum Percepatan Ekosistem Digital

Minggu, 24 Mei 2026 | 19:52
Indeks Perkembangan Harga di Kalsel Cenderung Stabil

Indeks Perkembangan Harga di Kalsel Cenderung Stabil

Senin, 11 Mei 2026 | 20:38
Rencana Strategis Bank Kalsel di 2026

Peringati Hardiknas, Bank Kalsel Serentak Gelar Program Bank Kalsel Mengajar

Kamis, 7 Mei 2026 | 12:43

Bersama para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat elektronik sebagai sarana untuk melakukan penagihan Pinjol.

Dalam gelar perkara itu, terungkap SM yang berperan sebagai konsultan itu, masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa memiliki visa.

Hasil pemeriksaan kepolisian juga menunjukkan para tersangka adalah penggerak di perusahaan Pinjol tersebut.

Memuluskan bisnis Pinjol itu, para tersangka merekrut 35 operator. “Operator itu sebagai penagih jika pinjaman macet. Bahkan tak segan mengancam jika nasabah macet membayar,” ungkap Irjen Pol Rikwanto.

Diakatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk memastikan jumlah nasabah dan nilai uang yang mengalir di Pinjol ini.

Kapolda menduga, Pinjol PT JMC memilih lokasi di Desa Semayap, Kotabaru dikarenakan lokasi tersebut jauh dari perhatian dan pantauan.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar menambahkan, dari hasil penyelidikan terungkap, dalam sehari seorang operator mampu melakukan penagihan kepada 400 nasabah.

“Saat ini pihak kita bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri, untuk pengembangan terkait aliran dana dari Pinjol tersebut,” tuturnya. (smr)

Tags: CinaKalselKotabaruPinjol Ilegalpolda kalselWNA

Baca Juga

Warga Diimbau Waspada Penyakit ISPA Musim Kemarau

Warga Diimbau Waspada Penyakit ISPA Musim Kemarau

Sabtu, 18 Jul 2026 | 15:09
Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Berikut Tiga Besar Calon Kadis dan Sekwan Banjarmasin

Kamis, 16 Jul 2026 | 20:25
Pantau Jalan Ambles, Walikota Yamin Ajak Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perbaikan Segera

Pantau Jalan Ambles, Walikota Yamin Ajak Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perbaikan Segera

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:08
Viral Diduga Tak Layani Warga, Pangkalan Gas Masrani Didatangi Disperdagin Bersama Pertamina

Viral Diduga Tak Layani Warga, Pangkalan Gas Masrani Didatangi Disperdagin Bersama Pertamina

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:27
Next Post

Cegah Radikalisme, Yani Helmi Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wasbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist