Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

Jadi Konsultan Pinjol Ilegal di Kalsel, Seorang Warga Cina Diamankan

Kamis, 28 Okt 2021 | 02:05 WITA
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto memimpin gelar perkara yang menghadirkan tiga tersangka di Mapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto memimpin gelar perkara yang menghadirkan tiga tersangka di Mapolda Kalsel.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID #BANJARMASIN – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial SM, diamankan aparat kepolisian di perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Jasa Muda Colletindo (JMC), di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Senin (18/10/2021).

Warga asal Cina itu rupanya bekerja sebagai konsultan Pinjol untuk dua warga negara Indonesia (WNI), yakni perempuan berinisial DU dan pria berinisial KH yang juga sudah ditangkap.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melangggar UU ITE serta pidana umum karena telah melakukan pengancaman. Ditambah lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis yang digeluti itu ilegal,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat gelar perkara yang menghadirkan tiga tersangka tersebut di Mapolda Kalsel, Rabu (27/10/2021).

Komisi I DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi Program Mitra Kerja

Komisi I DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi Program Mitra Kerja

Rabu, 6 Agu 2025 | 19:58
Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LSM di beberapa Dinas

Polda Kalsel Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah LSM di beberapa Dinas

Senin, 28 Jul 2025 | 21:42
Dispersip Kalsel Perkuat Edukasi Literasi Anak di Era Digital

Dispersip Kalsel Perkuat Edukasi Literasi Anak di Era Digital

Minggu, 27 Jul 2025 | 21:45
Dukung Festival Hari Anak di Kampung Ketupat, Dispersip Kalsel Hadirkan Dua Mobil Pusling

Dukung Festival Hari Anak di Kampung Ketupat, Dispersip Kalsel Hadirkan Dua Mobil Pusling

Kamis, 24 Jul 2025 | 21:03

Bersama para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat elektronik sebagai sarana untuk melakukan penagihan Pinjol.

Dalam gelar perkara itu, terungkap SM yang berperan sebagai konsultan itu, masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa memiliki visa.

Hasil pemeriksaan kepolisian juga menunjukkan para tersangka adalah penggerak di perusahaan Pinjol tersebut.

Memuluskan bisnis Pinjol itu, para tersangka merekrut 35 operator. “Operator itu sebagai penagih jika pinjaman macet. Bahkan tak segan mengancam jika nasabah macet membayar,” ungkap Irjen Pol Rikwanto.

Diakatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk memastikan jumlah nasabah dan nilai uang yang mengalir di Pinjol ini.

Kapolda menduga, Pinjol PT JMC memilih lokasi di Desa Semayap, Kotabaru dikarenakan lokasi tersebut jauh dari perhatian dan pantauan.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar menambahkan, dari hasil penyelidikan terungkap, dalam sehari seorang operator mampu melakukan penagihan kepada 400 nasabah.

“Saat ini pihak kita bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri, untuk pengembangan terkait aliran dana dari Pinjol tersebut,” tuturnya. (smr)

Tags: CinaKalselKotabaruPinjol Ilegalpolda kalselWNA

Baca Juga

Daftar Ketua PWI, Hendry Ch Bangun Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Daftar Ketua PWI, Hendry Ch Bangun Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu, 23 Agu 2025 | 19:55
PAM Bandarmasih Siapkan Rp 300 Miliar untuk Peremajaan Pipa

PAM Bandarmasih Siapkan Rp 300 Miliar untuk Peremajaan Pipa

Kamis, 21 Agu 2025 | 21:04
Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Kamis, 21 Agu 2025 | 20:20
PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:55
Next Post

Cegah Radikalisme, Yani Helmi Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wasbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist