Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

Jadi Konsultan Pinjol Ilegal di Kalsel, Seorang Warga Cina Diamankan

Kamis, 28 Okt 2021 | 02:05 WITA
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto memimpin gelar perkara yang menghadirkan tiga tersangka di Mapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto memimpin gelar perkara yang menghadirkan tiga tersangka di Mapolda Kalsel.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID #BANJARMASIN – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial SM, diamankan aparat kepolisian di perusahaan pinjaman online (Pinjol) PT Jasa Muda Colletindo (JMC), di Desa Semayap, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Senin (18/10/2021).

Warga asal Cina itu rupanya bekerja sebagai konsultan Pinjol untuk dua warga negara Indonesia (WNI), yakni perempuan berinisial DU dan pria berinisial KH yang juga sudah ditangkap.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melangggar UU ITE serta pidana umum karena telah melakukan pengancaman. Ditambah lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bisnis yang digeluti itu ilegal,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto saat gelar perkara yang menghadirkan tiga tersangka tersebut di Mapolda Kalsel, Rabu (27/10/2021).

Pengurus Baru DPW PKB Kalsel Target Tambah Kursi DPRD dan Incar Dua Kursi DPR RI

Pengurus Baru DPW PKB Kalsel Target Tambah Kursi DPRD dan Incar Dua Kursi DPR RI

Rabu, 11 Feb 2026 | 20:10
KPK OTT di KPP Banjarmasin, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng Sampaikan Hal Ini

KPK OTT di KPP Banjarmasin, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng Sampaikan Hal Ini

Rabu, 4 Feb 2026 | 19:59
Kadin Kalsel Apresiasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Kadin Kalsel Apresiasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:31
Pasca Audit BPK, Gubernur Beri Arahan Tegas untuk Bank Kalsel

Pasca Audit BPK, Gubernur Beri Arahan Tegas untuk Bank Kalsel

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:32

Bersama para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat elektronik sebagai sarana untuk melakukan penagihan Pinjol.

Dalam gelar perkara itu, terungkap SM yang berperan sebagai konsultan itu, masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa memiliki visa.

Hasil pemeriksaan kepolisian juga menunjukkan para tersangka adalah penggerak di perusahaan Pinjol tersebut.

Memuluskan bisnis Pinjol itu, para tersangka merekrut 35 operator. “Operator itu sebagai penagih jika pinjaman macet. Bahkan tak segan mengancam jika nasabah macet membayar,” ungkap Irjen Pol Rikwanto.

Diakatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk memastikan jumlah nasabah dan nilai uang yang mengalir di Pinjol ini.

Kapolda menduga, Pinjol PT JMC memilih lokasi di Desa Semayap, Kotabaru dikarenakan lokasi tersebut jauh dari perhatian dan pantauan.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar menambahkan, dari hasil penyelidikan terungkap, dalam sehari seorang operator mampu melakukan penagihan kepada 400 nasabah.

“Saat ini pihak kita bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri, untuk pengembangan terkait aliran dana dari Pinjol tersebut,” tuturnya. (smr)

Tags: CinaKalselKotabaruPinjol Ilegalpolda kalselWNA

Baca Juga

Pengunjung Keluhkan Pasar Wadai Ramadan

Pengunjung Keluhkan Pasar Wadai Ramadan

Kamis, 26 Feb 2026 | 16:39
Proyek Fisik tidak Selesai Hingga Akhir Tahun, Walikota Tekankan Ini

Teror Bom Molotov Gegerkan Warga, Ini Tanggapan Walikota 

Rabu, 25 Feb 2026 | 15:21
THR Pegawai, Pemko Banjarmasin Siapkan Anggaran Kisaran Rp 40 Miliar

THR Pegawai, Pemko Banjarmasin Siapkan Anggaran Kisaran Rp 40 Miliar

Senin, 23 Feb 2026 | 17:25
Patroli Gabungan Pemko dan Polresta Banjarmasin, Puluhan Remaja Terjaring

Patroli Gabungan Pemko dan Polresta Banjarmasin, Puluhan Remaja Terjaring

Minggu, 22 Feb 2026 | 14:50
Next Post

Cegah Radikalisme, Yani Helmi Sosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wasbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist