SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Hingga 12 Ramadan, sudah tujuh rumah makan kedapatan melayani makan di tempat ketika bulan Ramadan pada siang hari atau dikenal dengan istilah warung Sakadup, sehingga ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.
Diketahui Satpol PP Banjarmasin gencar melakukan kegiatan ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadan.
“Hasilnya, hingga di hari ke 12 bulan Ramadan ini pihak Satpol PP mendapati setidaknya ada 7 tempat rumah makan yang masih nekat melayani pelanggan makan di tempat,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, di Balaikota Banjarmasin, Rabu (12/3/2025).
Dikatakannya, penertiban tidak pandang bulu, karena tujuh rumah makan yang ditertibkan, ada yang besar sampai yang kecil.
“Penertiban berasal dari laporan warga dan langsung dilanjutkan penindakan,” terangnya.
Selanjutnya, bagi para pelaku usaha yang melanggar langsung dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Jadi ketujuhnya dalam proses. Termasuk ada juga masyarakat yang melakukan pelanggaran. Untuk tempatnya tersebar di lima Kecamatan di Banjarmasin.
Muzaiyin menuturkan, sebagian besar masyarakat sudah mulai memahami dan mengerti terkait akan Perda Ramadan.
“Indikatornya memang semakin sedikit mungkin yang terlihat makan secara terang-terangan menyediakan makan di tempat,” ucapnya.
Tapi dengan sistem take away ini, menjadi salah satu alternatif yang bisa memudahkan warga untuk makan bagi yang berhalangan dan sebagainya.
“Laporan masyarakat juga cukup baik dan banyak untuk kita tindak lanjuti. Bahkan ada salah tempat makan terkenal berdasarkan hasil laporan ditindak,” bebernya.
Alasannya, kata dia, masih melayani di tempat, lantaran sebagian belum mengetahui akan Perda Ramadan. Walaupun sudah rutin menyampaikan dan sosialisasi akan aturan perda Ramadan.
“Sekali lagi pihak kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban selama bulan ramadan. Bagi para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan yang berlaku,” tukasnya. (shn/smr)