Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Headline

Hingga 12 Ramadan, Satpol PP Sudah Tertibkan Tujuh Warung Sakadup

Kamis, 13 Mar 2025 | 20:15 WITA
Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin. (foto : shn/seputaran)

Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Hingga 12 Ramadan, sudah tujuh rumah makan kedapatan melayani makan di tempat ketika bulan Ramadan pada siang hari atau dikenal dengan istilah warung Sakadup, sehingga ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.

Diketahui Satpol PP Banjarmasin gencar melakukan kegiatan ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada bulan Ramadan.

“Hasilnya, hingga di hari ke 12 bulan Ramadan ini pihak Satpol PP mendapati setidaknya ada 7 tempat rumah makan yang masih nekat melayani pelanggan makan di tempat,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Ahmad Muzaiyin, di Balaikota Banjarmasin, Rabu (12/3/2025).

Pembangunan Puskesmas Cempaka Putih Diterget Akhir Tahun Selesai

Pembangunan Puskesmas Cempaka Putih Diterget Akhir Tahun Selesai

Selasa, 29 Jul 2025 | 19:31
ASN Tak Terlibat Kelola Sampah, TPP Terancam Dibekukan

ASN Tak Terlibat Kelola Sampah, TPP Terancam Dibekukan

Selasa, 29 Jul 2025 | 19:28
Penyakit Kencing Tikus Belum Ditemukan di Banjarmasin

Penyakit Kencing Tikus Belum Ditemukan di Banjarmasin

Selasa, 29 Jul 2025 | 19:08
Pemko Gelar Sosialisasi Perwali bagi Pengelola Dana Hibah dan Bansos

Pemko Gelar Sosialisasi Perwali bagi Pengelola Dana Hibah dan Bansos

Senin, 28 Jul 2025 | 19:24

Dikatakannya, penertiban tidak pandang bulu, karena tujuh rumah makan yang ditertibkan, ada yang besar sampai yang kecil.

“Penertiban berasal dari laporan warga dan langsung dilanjutkan penindakan,” terangnya.

Selanjutnya, bagi para pelaku usaha yang melanggar langsung dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Jadi ketujuhnya dalam proses. Termasuk ada juga masyarakat yang melakukan pelanggaran. Untuk tempatnya tersebar di lima Kecamatan di Banjarmasin.

Muzaiyin menuturkan, sebagian besar masyarakat sudah mulai memahami dan mengerti terkait akan Perda Ramadan.

“Indikatornya memang semakin sedikit mungkin yang terlihat makan secara terang-terangan menyediakan makan di tempat,” ucapnya.

Tapi dengan sistem take away ini, menjadi salah satu alternatif yang bisa memudahkan warga untuk makan bagi yang berhalangan dan sebagainya.

“Laporan masyarakat juga cukup baik dan banyak untuk kita tindak lanjuti. Bahkan ada salah tempat makan terkenal berdasarkan hasil laporan ditindak,” bebernya.

Alasannya, kata dia, masih melayani di tempat, lantaran sebagian belum mengetahui akan Perda Ramadan. Walaupun sudah rutin menyampaikan dan sosialisasi akan aturan perda Ramadan.

“Sekali lagi pihak kita menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban selama bulan ramadan. Bagi para pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan yang berlaku,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinheadlineRamadanSatpol PP BanjarmasinWarung Sakadup

Baca Juga

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Mulai Perbaiki Jembatan di Kuin Kacil

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Mulai Perbaiki Jembatan di Kuin Kacil

Jumat, 8 Agu 2025 | 15:59
Satpol PP Klaim Jumlah Gepeng dan Anjal Berkurang

Satpol PP Klaim Jumlah Gepeng dan Anjal Berkurang

Jumat, 8 Agu 2025 | 15:48
DPMPTSP Banjarmasin Bagikan 500 Bendera Merah Putih

DPMPTSP Banjarmasin Bagikan 500 Bendera Merah Putih

Jumat, 8 Agu 2025 | 12:34
Meriahkan Harjad ke-75 Kalsel, Dispersip Gelar Bedah Buku dan Workshop Book Review

Meriahkan Harjad ke-75 Kalsel, Dispersip Gelar Bedah Buku dan Workshop Book Review

Jumat, 8 Agu 2025 | 12:23
Next Post
DPRD Banjarmasin Dukung Efisiensi Anggaran

DPRD Banjarmasin Dukung Efisiensi Anggaran

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist