SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin jelang bulan suci ramadan melaksanakan giat razia cipta kondisi, Sabtu (7/2/2026) malam.
Setidaknya dalam giat itu, ada 6 orang yang berhasil terjaring terdiri dari empat Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) serta dua Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kawasan yang disasar di antaranya, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kayu Tangi hingga kawasan Pasar Lima yang menjadi tempat mangkal PSK biasanya.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Banjarmasin Muhammad Syarmani menuturkan, kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketentraman, ketertiban, keamanan hingga kenyaman dalam menghadapi bulan suci tamadan yang sebentar lagi tiba.
“Sesuai arahan pimpinan, kami melakukan giat razia dalam menghadapi bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Dalam giat ini, personel Satpol PP Banjarmasin menyisir sejumlah titik rawan terhadap keberadaan gepeng dan PSK. Diantaranya, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kayu Tangi hingga kawasan Pasar Lima, Pasar Sudimampit yang menjadi tempat mangkal PSK biasanya.
“Ada 6 orang yang berhasil terjaring terdiri dari 4 Gepeng dan 2 PSK,” bebernya.
Syarmani menyebut, giat kali ini merupakan langkah awal untuk menjaga kesucian dan ketentraman bulan suci ramadan. “Tentunya juga menjadi peringatan agar tidak ada lagi yang melanggar aturan,” tegasnya.
Dia memastikan, giat ini akan terus berlanjut dilakukan selama bulan suci Ramadan. Terlebih, memang giat seperti ini sudah rutin dilaksanakan pihaknya selama ini. “Kami akan terus lakukan giat razia ini untuk menciptakan kondusifitas dan ketentraman kota,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Banjarmasin Jahri menuturkan, yang terjaring ini akan didata dan selanjutnya dibina melalui Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin di Rumah Singgah.
Selain pembinaan, gepeng hingga PSK ini juga akan diberi pelatihan dengan harapan tidak lagi mengeluti pekerjaan yang mereka jalani selama ini. Selain pembinaan juga akan diberi pelatihan agar memiliki keahlian dan tidak lagi bekerja seperti itu.
Adapun untuk yang kedapatan melanggar secara berulang, tentu ada tindakan tegas yang dijatuhkan untuk memberi efek jera. Kalau sudah sering terjaring dan masih bandel akan di Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Satpol PP menyiapkan langkah hukum bagi para pelanggar yang berulang kali terjaring razia seperti sanksi tipiring siap diterapkan, yakni berupa denda atau kurungan penjara.
“Waktu kurungan penjara dan tarif dendanya tergantung pada saat sidang. Supaya efek jeranya lebih mengena kepada terjaring atau berulang. Memang kebanyakan memilih membayar denda daripada kurungan penjara,” tukasnya. (shn/smr)









