SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menggelar razia minuman beralkohol (Minol) di sejumlah lokasi yang ada di Banjarmasin, Kamis (23/6/2022) malam.
Razia menyasar lokasi Depot Ujung Pandang di Jalan Kolonel Sugiono, Depot Medan di Jalan Veteran, Depot Banjar di Jalan MT Haryono dan Depot Mister 88 di Jalan Pangeran Samudera.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banjarmasin Hairudin mengatakan, razia itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran Minol. Sebab, Minolnefeknya akan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Satpol PP juga ingin menekankan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minol,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam razia tersebut, setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang ditemukan petugas.
“Pertama berkaitan dengan izin jenis Minol dan kedua jam operasional,” bebernya.
Hairudin menyebut, untuk perizinan penjual Minol rata-rata hanya memiliki golongan A untuk kadar alkohol 5 persen ke bawah. Sedangkan golongan B untuk kadar alkohol 5 sampai 20 persen dan golongan C di atas 20 persen tidak ada izinnya.
“Seharusnya untuk golongan A, sebenarnya harus mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP-A), sedangkan golongan B dan C harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” jelasnya.
Dijelaskannya, untuk tempat hanya diizinkan buka hingga pukul 24.00 Wita, lalu penjualan Minol hanya 1 jam, yakni dari pukul 23.00 sampai 24.00 Wita.
Pada razia itu, lebih dari 200 botol Minol berbagai merk disita jajaran Satpol PP Banjarmasin.
Seluruh Minol hasil sitaan ini diamankan ke Markas Satpol PP untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan. Kita tunggu arahan Kasatpol PP, apakah bisa diambil kembali oleh pemilik dengan perjanjian atau dimusnahkan,” tukasnya. (shn/smr)