SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN– Di akhir 2024, proyek-proyek drainase di Banjarmasin belum rampung. Progresnya antara 90 sampai 92 persen. Kontraktor pun mendapat sanksi denda dan tambahan waktu untuk membereskannya.
“Kontraktor diberikan waktu tambahan selama 50 hari untuk menyelesaikan. Mudahan tak sampai selama itu karena kan kena denda harian,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, Kamis (2/1).
Menurutnya waktu itu lebih dari cukup bagi kontraktor. Sebab bagian yang belum selesai tinggal sedikit, seperti pemasangan keramik dan saringan air.
Selain proyek drainase, PR yang tersisa adalah proyek jembatan penghubung Cemara Ujung dan Sungai Andai.
Progresnya sudah 92 persen. Kontraktor diminta menyelesaikan sesuai aturan dalam kontrak kerja sama.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Mathari mengingatkan, agar tambahan waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kontraktor.
“DPRD Banjarmasin akan mengevaluasi apa yang menjadi penyebabnya,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini heran, Pemko kebiasaan mengerjakan proyek infrastruktur mendekati akhir tahun. Hingga akhirnya diburu waktu. Belum lagi faktor cuaca buruk dan banjir rob yang mengganggu progres proyek.
“Seharusnya dikerjakan awal tahun, bukan di akhir tahun. Kalau terburu-buru, dampaknya terhadap kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Disinggung soal sanksi bagi kontraktor yang tidak bisa menuntaskan proyeknya tepat waktu sesuai masa kontrak, dia meminta Pemko untuk menyelesaikannya.
“Komitmen awal antara pemko dan kontraktor seperti apa, jangan sampai lepas dengan perjanjian kontrak,” tukasnya. (sna/smr)