Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Daerah

Dongkrak PAD, Bangun Pagar Hingga Septic Tank Bakal Ditarik Retribusi

Minggu, 5 Jun 2022 | 18:08 WITA
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin / Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia. (foto : smr)

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin / Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Mendongkrak Pendapatan Asli Darah (PAD) Banjarmasin, kedepan untuk membangun pagar hingga septic tank bakal ditarik retribusi.

Nah, saat ini regulasinya yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dibahas Pansus DPRD bersama Pemko Banjarmasin.

“Bukan membangun atau membuat septic tank saja, nantinya dikenakan retribusi PBG tersebut, tetapi mendirikan pagar, lapangan upacara, lapangan olahraga, menara telpon, seluruhnya ada 23 item izin kedalam peraturan tersebut,” ungkap Ketua Pansus Raperda Retribusi PBG Hilyah Aulia, Kamis (2/6/2022).

Pemko Banjarmasin Salurkan Santunan Kematian Kemensos RI Senilai Rp 60 Juta

Pemko Banjarmasin Salurkan Santunan Kematian Kemensos RI Senilai Rp 60 Juta

Rabu, 1 Jul 2026 | 13:54
Perkuat Pengawasan Peredaran Minol, Puluhan Pelaku Usaha Diberi Pemahaman

Perkuat Pengawasan Peredaran Minol, Puluhan Pelaku Usaha Diberi Pemahaman

Senin, 29 Jun 2026 | 21:14
20 Pelamar Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Termasuk Sekwan

20 Pelamar Ikuti Seleksi Jabatan Kadis Termasuk Sekwan

Senin, 29 Jun 2026 | 21:10
TP PKK Sungai Lulut Lolos Enam Besar Lomba Tertib Administrasi PKK se-Kalsel

TP PKK Sungai Lulut Lolos Enam Besar Lomba Tertib Administrasi PKK se-Kalsel

Jumat, 26 Jun 2026 | 19:51

Menurut Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini, sejumlah item bangunan yang ditarik retribusi itu sebelumnya sudah diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun dengan adanya peraturan baru yang sekarang, kemudian diganti menjadi retribusi PBG.

“Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi PBG,” katanya.

Sehingga, kata dia, di dalam aturan baru ini, ada bangunan yang mengalami perbedaan perhitungan dan besaran nilainya disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Banjarmasin.

“Contohnya ada bangunan yang di IMB hitungannya per m2, sekarang hitungannya per unit dan sebaliknya,” ujarnya.

Bagi Ketua DPC PKB Banjarmasin ini, konsep Raperda ini akan lebih tegas terhadap peningkatan kualitas bangunan baik rumah ataupun gedung, agar layak dan aman sesuai standar nasional.

“Dan perlu diketahui, perubahan retribusi IMB menjadi PBG ini, maka nantinya tidak lagi mengurus izin bangunan di dinas perizinan, tapi ke Dinas PUPR,” tuturnya. (sna/smr)

Tags: AKD BanjarmasinDPRD BanjarmasinIMBPBGPemko BanjarmasinRaperdaRetribusiseputaran.id

Baca Juga

Petugas Kebersihan jadi Korban Tabrak Lari, DLH Minta Polisi Usut Tuntas

Petugas Kebersihan jadi Korban Tabrak Lari, DLH Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 3 Jul 2026 | 19:49
Diskominfo Banjarmasin Susun Masterplan Tata Kabel Semrawut ke Bawah Tanah

Diskominfo Banjarmasin Susun Masterplan Tata Kabel Semrawut ke Bawah Tanah

Jumat, 3 Jul 2026 | 19:46
Pemuda Berbagai OKP Diminta Ciptakan Peluang Ekonomi dari Sampah

Pemuda Berbagai OKP Diminta Ciptakan Peluang Ekonomi dari Sampah

Kamis, 2 Jul 2026 | 20:24
Pemadaman Listrik Bergilir, PAM Bandarmasih Pastikan Layanan Tetap Normal

Pemadaman Listrik Bergilir, PAM Bandarmasih Pastikan Layanan Tetap Normal

Kamis, 2 Jul 2026 | 20:21
Next Post
Kepala KPwBI Kalsel Sampaikan Kesiapan dan Perluasan Implementasi SIAP QRIS

Kepala KPwBI Kalsel Sampaikan Kesiapan dan Perluasan Implementasi SIAP QRIS

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist