Seputaran.id
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Umum
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Umum
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Umum
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
  • Opini
Home Pentahelix Ekonomi

DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang

Senin, 10 Mar 2025 | 14:09 WITA
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 
Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti. (foto : istimewa)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN –  Wajib pajak yang agak terlambat membayar pajak akibat terkendala mengakses Coretak DJP tidak perlu khawatir. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan
Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP.

Dijelaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, pokok penetapan keputusan dimana wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

“Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025,” ujarnya.

Tetap Buka Layanan SPT di Hari Libur, DJP Buka 359 Pojok Pajak di Luar Kantor

Tetap Buka Layanan SPT di Hari Libur, DJP Buka 359 Pojok Pajak di Luar Kantor

Kamis, 20 Mar 2025 | 16:23
DJP Rilis Pembaharuan Implementasi Coretax

DJP Rilis Pembaharuan Implementasi Coretax

Selasa, 18 Mar 2025 | 20:31
Gubernur Muhidin Ajak Masyarakat Kalsel Segera Melaporkan SPT Tahunan

Gubernur Muhidin Ajak Masyarakat Kalsel Segera Melaporkan SPT Tahunan

Selasa, 11 Mar 2025 | 13:07
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kenderaan Listrik dan Hybrid

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kenderaan Listrik dan Hybrid

Rabu, 19 Feb 2025 | 13:58

Ditambahkannya, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak
Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

Dwi mengungkapkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.

“Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025,” katanya.

Dikatakannya, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT

Kemudian untuk Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31
Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

“Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025,” katanya.

Selanjutnya, Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

“Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025,” ungkapnya.

Selain itu, penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif
secara jabatan,” pungkas Dwi. (rilis/smr)

Tags: DJPPajak

Baca Juga

Bank Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Keuangan yang Aman

Bank Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Keuangan yang Aman

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:22
BLK 2025, Bank Kalsel Edukasi Keuangan Nelayan dan Petambak

BLK 2025, Bank Kalsel Edukasi Keuangan Nelayan dan Petambak

Jumat, 23 Mei 2025 | 15:54
Diseminasi Sektor Keuangan : Perekonomian Kalsel Tumbuh Solid

Diseminasi Sektor Keuangan : Perekonomian Kalsel Tumbuh Solid

Jumat, 23 Mei 2025 | 15:47
Perangkat Desa di Kalsel Didorong Bentuk Koperasi Merah Putih

Muhidin Menjabat Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih Wilayah Kalsel

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:02
Next Post
Cegah Kebakaran, Walikota Banjarmaisn Imbau Warga Lebih Berhati-hati Ketika Meninggalkan Rumah

Cegah Kebakaran, Walikota Banjarmaisn Imbau Warga Lebih Berhati-hati Ketika Meninggalkan Rumah

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Umum
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist