Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Ekonomi

DJP Hapus Sanksi Administratif Keterlambatan Pembayaran Pajak yang Terutang

Senin, 10 Mar 2025 | 14:09 WITA
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat 
Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti. (foto : istimewa)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN –  Wajib pajak yang agak terlambat membayar pajak akibat terkendala mengakses Coretak DJP tidak perlu khawatir. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan
Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP.

Dijelaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, pokok penetapan keputusan dimana wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

“Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025,” ujarnya.

DJP, Ditjen Minerba dan SKK Migas Tandatangani PKS Kawal Penerimaan Negara dari Sektor Tambang dan Migas

DJP, Ditjen Minerba dan SKK Migas Tandatangani PKS Kawal Penerimaan Negara dari Sektor Tambang dan Migas

Selasa, 5 Agu 2025 | 16:19
Pengaturan Pajak Aset Kripto Diperkuat

Pengaturan Pajak Aset Kripto Diperkuat

Sabtu, 2 Agu 2025 | 13:38
Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Jumat, 1 Agu 2025 | 13:18
DJP Bersama Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak

DJP Bersama Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak

Rabu, 30 Jul 2025 | 17:33

Ditambahkannya, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak
Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.

Dwi mengungkapkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.

“Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025,” katanya.

Dikatakannya, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT

Kemudian untuk Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31
Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

“Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025,” katanya.

Selanjutnya, Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

“Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025,” ungkapnya.

Selain itu, penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif
secara jabatan,” pungkas Dwi. (rilis/smr)

Tags: DJPPajak

Baca Juga

Bank Kalsel Syariah Berikan Kesempatan Membeli Rumah Subsidi

Bank Kalsel Syariah Berikan Kesempatan Membeli Rumah Subsidi

Kamis, 28 Agu 2025 | 20:46
Gelar FGD, Polda Kalsel Ajak UMKM Patuh Aturan

Gelar FGD, Polda Kalsel Ajak UMKM Patuh Aturan

Kamis, 28 Agu 2025 | 19:41
Hingga Juli, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 40,02 Triliun

Hingga Juli, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp 40,02 Triliun

Kamis, 28 Agu 2025 | 15:45
Gubernur Kalsel Apresiasi REI Expo 2025, Dorong Upaya Pemenuhan Kebutuhan Rumah Layak Huni

Gubernur Kalsel Apresiasi REI Expo 2025, Dorong Upaya Pemenuhan Kebutuhan Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Agu 2025 | 20:32
Next Post
Cegah Kebakaran, Walikota Banjarmaisn Imbau Warga Lebih Berhati-hati Ketika Meninggalkan Rumah

Cegah Kebakaran, Walikota Banjarmaisn Imbau Warga Lebih Berhati-hati Ketika Meninggalkan Rumah

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist