Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel

DJP Kalselteng Sampaikan 167 Surat Paksa Penagihan Pajak

Senin, 24 Mar 2025 | 14:30 WITA
Pihak DJP Kalselteng saat menyerahkan surat paksa penagihan kepada salah satu wajib pajak. (foto : DJP Kalselteng)

Pihak DJP Kalselteng saat menyerahkan surat paksa penagihan kepada salah satu wajib pajak. (foto : DJP Kalselteng)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, meliputi Provinsi Kalseteng, terus melakukan
langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum perpajakan.

Salah satunya melalui penagihan pajak dengan penyampaian 167 surat paksa secara serentak pada Kamis (20/3/2025) dengan total nilai ketetapan Rp17.564.298.776.

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Kanwil DJP Kalselteng Amankan Aset Rp 9,5 Miliar dari 15 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Kalselteng Amankan Aset Rp 9,5 Miliar dari 15 Penunggak Pajak

Rabu, 22 Apr 2026 | 14:20
Pelaporan SPT Tahunan Nihil Gunakan Aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak 

Pelaporan SPT Tahunan Nihil Gunakan Aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak 

Rabu, 8 Apr 2026 | 18:10
Pemerintah Catat Penerimaan dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Sebesar Rp 47,18 Triliun

Pemerintah Catat Penerimaan dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Sebesar Rp 47,18 Triliun

Sabtu, 28 Feb 2026 | 12:06
Publikasi ALCo, Penerimaan Kanwil DJP Kalselteng Sampai Januari 2026 Sudah Rp 823 Miliar

Publikasi ALCo, Penerimaan Kanwil DJP Kalselteng Sampai Januari 2026 Sudah Rp 823 Miliar

Rabu, 25 Feb 2026 | 17:33

Dari angka ketetapan tersebut, KPP di Kalsel menetapkan nilai sebesar Rp5.107.970.522. Sedangkan KPP di Kalsel menetapkan sebesar Rp12.456.328.254.

Lebih spesifik di wilayah Kalsel KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 3 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan sebanyak 20, KPP Pratama Barabai sebanyak 9, KPP Pratama Batulicin sebanyak 9, KPP Pratama Tanjung sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 Surat Paksa.

Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Di samping untuk menindak wajib pajak yang lalai, upaya penegakan hukum ini juga sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika setelah diterbitkannya surat paksa wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

“Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun serangkaian tindakan penagihan. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (rilis/smr)

Tags: DJP KalseltengPajakSurat Paksa

Baca Juga

Disinyalir Grup LGBT Tumbuh Subur, Pemko Banjarmasin Minta Masukan Forkopimda

Disinyalir Grup LGBT Tumbuh Subur, Pemko Banjarmasin Minta Masukan Forkopimda

Jumat, 19 Jun 2026 | 19:40
10 Reklame di Median Jalan Segera Dibongkar

10 Reklame di Median Jalan Segera Dibongkar

Jumat, 19 Jun 2026 | 16:52
Gedung SPKT Polres Tapin Ada Fasilitas Nobar Piala Dunia

Gedung SPKT Polres Tapin Ada Fasilitas Nobar Piala Dunia

Jumat, 19 Jun 2026 | 16:49
Monev Kawal Kegiatan DAK 2026

Monev Kawal Kegiatan DAK 2026

Kamis, 18 Jun 2026 | 20:13
Next Post
Kadis PUPR Barsel Gelar Bukber dengan Nuansa Kekeluargaan

Kadis PUPR Barsel Gelar Bukber dengan Nuansa Kekeluargaan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist