SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Temuan produk makanan tak mencatumkan tanggal expired di Banjarbaru, membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin mengambil tindakan.
Yakni memonitoring dan mengevaluasi produk Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Banjarmasin.
“Hasilnya, menemukan ratusan produk makanan bermasalah dari IKM dan UMKM,” ungkap Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar.
Ia mengungkapkan, 895 produk di 13 toko oleh-oleh tidak memenuhi standar informasi kemasan.
Rinciannya 229 produk belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa, sementara 128 produk atau sekitar 14,3 persen belum mencantumkan izin edar.
Dari total 895 produk, 666 produk atau 74,4 persen sudah mencantumkan expired date. Untuk izin edar baru 767 produk yang mencantumkan dan sisanya belum.
“Sementara label halal tercatat ada 678 produk atau 75,8 persen telah mencantumkan di kemasan. Sedangkan 217 produk lainnya belum menyertakan informasi tersebut,” tuturnya Tezar, Selasa (14/5/2025).
Kedepan kami akan bersurat kepada pemilik toko oleh-oleh agar lebih selektif dan tidak menerima produk olahan pangan yang tidak menyertakan informasi penting seperti expired date, izin edar dan label halal.
“Pihaknya akan terus hadir dalam memberi pendampingan serta pembinaan terhadap IKM dan UMKM di Kota Banjarmasin,” bebernya Tezar.
Kita membuka layanan konsultasi gratis bagi para pelaku IKM apapun akan kami jelaskan bagaimana seharusnya IKM itu bisa berjalan.
“Apakah itu bimbingan legalitas usaha, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pemanfaatan platform digital dan e-commerce,” jelasnya. (shn/smr)