SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemberlakuan kembali arus dua arah di Jalan Cemara Raya, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, telah berlangsung dari masa uji coba sejak 6 Januari 2025 lalu.
Dan masa uji coba akan terus berlangsung pemberlakuan arus dua arah selama tiga bulan.
Selama waktu berjalan terdapat sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi Forum Lalu Lintas Banjarmasin. Salah satunya mengenai jenis kendaraan yang masuk dari perempetan Jalan Sultan Adam.
Diungkapkan Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, pihaknya telah sepakat hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas dari jalur tersebut, karena Muara Simpang Jalan Cemara Raya itu kecil.
“Kalau dibuka, apalagi mobil masuk, yakin kondisi lalu lintas di sana jadi lebih buruk,” ujar Slamet, saat ditemui awak media di kantor, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, hanya kendaraan roda dua yang masih memungkinkan masuk dari arah Jalan Sultan Adam ke Jalan Cemara Raya.
Pengendara roda dua yang datang dari arah Jalan Adhyaksa dan Cemara Ujung tidak diperkenankan langsung menuju ke Jalan Cemara Raya.
“Agar masyarakat bisa mengetahui batasan-batasan tersebut, dalam waktu dekat berencana memasang rambu peringatan di perempatan Jalan Cemara Raya-Sultan Adam. Jadi bakal diberi rambu-rambu khusus roda dua yang boleh masuk. Meski nanti perlu waktu masyarakat untuk tau rambu-rambu dan arus dua arah telah berlaku,” tukasnya. (shn/smr)