SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dalam menghadapi terjadi banjir rob yang melanda pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026 ini.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya debit air yang menggenangi kondisi lingkungan sekolah, serta sejumlah pemukiman warga, yang dinilai dapat menghambat akses pendidikan dan membahayakan keselamatan warga sekolah.
Dalam SE tersebut, Disdik memberikan kewenangan bagi satuan pendidikan yang terdampak langsung untuk melakukan penyesuaian proses pembelajaran.
Sekolah diberikan pilihan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), pembelajaran luring terbatas, bentuk pembelajaran alternatif lainnya sesuai kondisi riil di Lapangan.
Selain itu, aspek kemanusiaan menjadi poin penting dalam kebijakan ini. Siswa yang rumahnya terendam banjir diberikan toleransi kehadiran tanpa sanksi akademik.
Penugasan dan penilaian pembelajaran diminta untuk dilakukan secara fleksibel dan humanis, agar tidak membebani orang tua dan peserta didik di tengah situasi darurat.
Kepala Disdik Banjarmasin Ryan Utama menyatakan, prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah keselamatan dan kondisi psikologis para siswa maupun guru.
“Sehubungan dengan terjadinya banjir rob di beberapa wilayah yang berdampak pada lingkungan sekolah serta tempat tinggal warga sekolah, kami mengeluarkan kebijakan SE ini,” katanya.
Menurutnya, beleid ini untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dengan tetap mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kondisi psikososial.
“Kami meminta seluruh pendidik memberikan dukungan moral dan empati kepada peserta didik yang terdampak, guna menciptakan suasana belajar yang tetap aman dan nyaman,” katanya.
Ia juga mengintruksikan, Kepala Sekolah (kepsek) memastikan kelayakan fasilitas sarana-prasarana sebelum dilaksanakan kembali, kelas tatap muka.
Satuan pendidikan dapat tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila kondisi lingkungan sekolah belum dinyatakan aman, bersih, dan layak.
Kemudian, dia meminta, seluruh pihak sekolah memberikan laporan kondisi dan peserta didik terdampak banjir ke Disdik melalui pengawas atau bidang terkait. Sebagai bahan monitoring dan tindak lanjut kebijakan.
“Kebijakan ini melihat kondisi dan tidak ada jangka waktu, bila dirasa sudah aman maka SE tak berlaku lagi,” tukasnya. (shn/smr)









