SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Hairul (30), sopir sedan yang menabrak driver ojek online (Ojol) hingga tewas terpental di parit Taman Budaya, sebagai tersangka.
Sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti di lapangan serta keterangan para saksi.
Diduga kuat, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian tersangka yang mengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras. Mengingat, dalam mobil sedan yang dikemudikan tersangka ditemukan botol minuman keras, ditambah lagi terangka tidak memiliki SIM A.
“Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan dan juga gelar perkara, sopir tersebut baru kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Ia menyatakan, sopir tersebut sudah dilakukan penahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyatakan, atas insiden tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara. “Sebab tersangka akan dijerat
Pasal 311 ayat (5) dan ayat (3) Jo Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, tersangka Hairul, warga Sulawesi Selatan mengaku, saat peristiwa nahas itu terjadi sudah tidak sadar lagi, lantaran pengaruh alkohol.
“Saat kejadian itu sudah tidak sadar, tahu tahunya saya sudah di kantor polisi saja sudah,” kata Warga Sulawesi Selatan ini.
Untuk mengingatkan, Hairul dijadikan tersangka lantaran insiden menabrak driver Ojol bernama Rahmadi, di Jalan Brigjen Hasan Basri, tepatnya depan Taman Budaya, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (1/1/2022) malam.
Pria yang mengendarai motor matic nomor polisi DA 6503 AGW ini, tewas terpental ke dalam parit depan Taman Budaya, setelah ditabrak mobil sedan sedan putih plat DA 1604 G, yang dikemudikan tersangka.
Bahkan sebelumnya tersangka juga menabrak pengendara lain tak jauh dari pertigaan Cemara, persis di depan Bakso Boedjangan. (smr)