Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Diberi Asuransi, Usia Anggota BPK di Banjarmasin Dibatasi Minimal 20 Tahun  

Kamis, 27 Okt 2022 | 14:23 WITA
Rapat Finalisasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Banjarmasin. (foto : smr)

Rapat Finalisasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Banjarmasin. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Banjarmasin selesai dibahas dan sudah difinalisi. Dan dalam waktu dekat, akan segera disahkan menjadi Perda.

Dalam regulasi itu, nantinya anggota Badan Pemadam Kebakaran (BPK) akan diberikan asuransi dan usianya dibatasi.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Hari Kartono menjelaskan, dalam aturan hukum tersebut diatur tentang asuransi untuk anggota pemadam kebakaran di Banjarmasin.

Bonus Atlet Banjarmasin Peraih Medali Mengalami Penurunan, Februari Mulai Dicairkan

Bonus Atlet Banjarmasin Peraih Medali Mengalami Penurunan, Februari Mulai Dicairkan

Selasa, 27 Jan 2026 | 19:55
Tongkang Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Dipindah, Pertimbangan Estetika

Tongkang Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Dipindah, Pertimbangan Estetika

Selasa, 27 Jan 2026 | 19:51
Pagelaran Karasmian Kebudayaan Banjar dan Hasil Karya Siswa SMPN 2 Banjarmasin Ditampilkan

Pagelaran Karasmian Kebudayaan Banjar dan Hasil Karya Siswa SMPN 2 Banjarmasin Ditampilkan

Kamis, 22 Jan 2026 | 20:06
Jalin Sinergitas dengan Media, Dandim 1007/Banjarmasin Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiring Kabar Hoax

Jalin Sinergitas dengan Media, Dandim 1007/Banjarmasin Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiring Kabar Hoax

Kamis, 22 Jan 2026 | 19:55

“Setiap BPK/PMK maksimal 10 anggota pemadam yang terdaftar yang akan diasuransikan oleh pemerintah,” jelasnya, usai finalisasi Raperda itu, di Dewan Banjarmasin, Kamis (27/10/2022).

Selain itu, usia anggota pemadam juga dibatasi. “Untuk usia anggota pemadam kebakaran minimal 20 tahun,” ujarnya.

Politisi Gerindra Banjarmasin ini mengatakan, dalam Perda itu juga diatur persyaratan Badan Hukum BPK/PMK di Banjarmasin.

Hari mengatakan, payung hukum itu juga memuat penarikan retribusi pencegahan kebakaran berupa kewajiban kantor atau gedung mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Ia menyebut, pembahasan Raperda sangat panjang, karena banyak pasal yang dibahas cukup alot. Namun semuanya sudah selesai dan siap diparipurnakan.

Kepala Dinas Damkar Banjarmasin Budi Setiawan bersyukur Raperda tersebut sudah selesai dibahas dan siap diparipurnakan dalam waktu dekat.

Ia menyatakan, aturan itu dibentuk menyangkut pengaturan teknis dan regulasi pemadam kebakaran di Banjarmasin, agar lebih tertata.

“Terkait teknis armada BPK/PMK di jalan raya, semua armada harus tunduk dengan Undang-Undang Lalu Lintas,” katanya.

Budi juga menyatakan, melalui aturan ini Pemkot Banjarmasin bakal memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pencegahan yang akan dikenakan kepada Gedung swasta di Banjarmasin.

“Target Rp 1,5 miliar tiap tahunnya. Mudah-mudahan ini bisa terealisasi secara maksimal untuk menambah PAD Banjarmasin,” tukasnya. (smr)

Tags: banjarmasinBPKDamkarDPRD BanjarmasinFinalisasiPerdaPMKRaperdaseputaran.id

Baca Juga

Program MBG di Banjarmasin Dipastikan Tetap Berjalan Selama Ramadhan

Program MBG di Banjarmasin Dipastikan Tetap Berjalan Selama Ramadhan

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:21
Pemko Banjarmasin Pastikan PBI BPJS Kesehatan Bagi Warga Miskin Tidak Ada Pengurangan

Pemko Banjarmasin Pastikan PBI BPJS Kesehatan Bagi Warga Miskin Tidak Ada Pengurangan

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:17
Pemko Banjarmasin Bakal Rektrut Tenaga Honorer Skema PJLP

Pemko Banjarmasin Bakal Rektrut Tenaga Honorer Skema PJLP

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:09
52 Koperasi Merah Putih di Banjarmasin Ditargetkan Rampung Dibangun Tahun Ini

52 Koperasi Merah Putih di Banjarmasin Ditargetkan Rampung Dibangun Tahun Ini

Selasa, 27 Jan 2026 | 20:00
Next Post
Bank Kalsel Pertahankan Predikat Top Corporate Finance Award 2022

Bank Kalsel Pertahankan Predikat Top Corporate Finance Award 2022

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist