Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Diberi Asuransi, Usia Anggota BPK di Banjarmasin Dibatasi Minimal 20 Tahun  

Kamis, 27 Okt 2022 | 14:23 WITA
Rapat Finalisasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Banjarmasin. (foto : smr)

Rapat Finalisasi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Banjarmasin. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Banjarmasin selesai dibahas dan sudah difinalisi. Dan dalam waktu dekat, akan segera disahkan menjadi Perda.

Dalam regulasi itu, nantinya anggota Badan Pemadam Kebakaran (BPK) akan diberikan asuransi dan usianya dibatasi.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Hari Kartono menjelaskan, dalam aturan hukum tersebut diatur tentang asuransi untuk anggota pemadam kebakaran di Banjarmasin.

Serapan Anggaran Masih Rendah, Walikota Desak SKPD Percepat Realisasi

Serapan Anggaran Masih Rendah, Walikota Desak SKPD Percepat Realisasi

Rabu, 15 Apr 2026 | 19:31
Siapkan Sistem Pompanisasi Hadapi Kemarau Ekstrem dan Kekeringan Lahan

Siapkan Sistem Pompanisasi Hadapi Kemarau Ekstrem dan Kekeringan Lahan

Kamis, 9 Apr 2026 | 19:38
Pertahankan Lahan Pertanian, Walikota Penanaman Padi di Sungai Andai

Pertahankan Lahan Pertanian, Walikota Penanaman Padi di Sungai Andai

Rabu, 8 Apr 2026 | 20:13
Muscab PKB Banjarmasin-Batalo, Kang Cucun Tekankan Jangan Hanya Muncul saat Pemilu

Muscab PKB Banjarmasin-Batalo, Kang Cucun Tekankan Jangan Hanya Muncul saat Pemilu

Rabu, 8 Apr 2026 | 20:08

“Setiap BPK/PMK maksimal 10 anggota pemadam yang terdaftar yang akan diasuransikan oleh pemerintah,” jelasnya, usai finalisasi Raperda itu, di Dewan Banjarmasin, Kamis (27/10/2022).

Selain itu, usia anggota pemadam juga dibatasi. “Untuk usia anggota pemadam kebakaran minimal 20 tahun,” ujarnya.

Politisi Gerindra Banjarmasin ini mengatakan, dalam Perda itu juga diatur persyaratan Badan Hukum BPK/PMK di Banjarmasin.

Hari mengatakan, payung hukum itu juga memuat penarikan retribusi pencegahan kebakaran berupa kewajiban kantor atau gedung mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Ia menyebut, pembahasan Raperda sangat panjang, karena banyak pasal yang dibahas cukup alot. Namun semuanya sudah selesai dan siap diparipurnakan.

Kepala Dinas Damkar Banjarmasin Budi Setiawan bersyukur Raperda tersebut sudah selesai dibahas dan siap diparipurnakan dalam waktu dekat.

Ia menyatakan, aturan itu dibentuk menyangkut pengaturan teknis dan regulasi pemadam kebakaran di Banjarmasin, agar lebih tertata.

“Terkait teknis armada BPK/PMK di jalan raya, semua armada harus tunduk dengan Undang-Undang Lalu Lintas,” katanya.

Budi juga menyatakan, melalui aturan ini Pemkot Banjarmasin bakal memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pencegahan yang akan dikenakan kepada Gedung swasta di Banjarmasin.

“Target Rp 1,5 miliar tiap tahunnya. Mudah-mudahan ini bisa terealisasi secara maksimal untuk menambah PAD Banjarmasin,” tukasnya. (smr)

Tags: banjarmasinBPKDamkarDPRD BanjarmasinFinalisasiPerdaPMKRaperdaseputaran.id

Baca Juga

Pengendalian Inflasi, Pemko Banjarmasin Hadirkan Bapok Bersubsidi

Pengendalian Inflasi, Pemko Banjarmasin Hadirkan Bapok Bersubsidi

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:17
Siring Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Ada Air Mancur

Siring Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Ada Air Mancur

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:13
Pendidikan Ala Barak Militer Bagi Remaja Bermasalah Bakal Diterapkan

Pendidikan Ala Barak Militer Bagi Remaja Bermasalah Bakal Diterapkan

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:08
Pemko Banjarmasin Tekan Belanja Pegawai

Pemko Banjarmasin Tekan Belanja Pegawai

Jumat, 15 Mei 2026 | 19:57
Next Post
Bank Kalsel Pertahankan Predikat Top Corporate Finance Award 2022

Bank Kalsel Pertahankan Predikat Top Corporate Finance Award 2022

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist