Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Dibahas sejak 2023, Perda Penyelenggaraan Reklame Akhirnya Disahkan di 2025

Jumat, 13 Jun 2025 | 20:18 WITA
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini. (foto : sna/seputaran)

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin sahkan peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame pada rapat paripurna dewan di gedung dewan kota.

Wakil ketua DPRD Banjarmasin m isnaini menyampaikan, Perda penyelenggaraan reklame ini cukup lama di bahas atau sejak 2023, hingga akhirnya bisa ditetapkan pada 2025.

Menurut dia, Perda ini diharapkan bisa mengatur keberadaan reklame dan sejenisnya seperti baleho hingga spanduk yang mencapai 4.500 lebih di kota ini.

Soroti Dugaan Keracunan di SMPN 33, Komisi IV Bakal Sidak ke SPPG

Soroti Dugaan Keracunan di SMPN 33, Komisi IV Bakal Sidak ke SPPG

Senin, 27 Okt 2025 | 21:05
Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin I Bulan Oktober 2025

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin I Bulan Oktober 2025

Rabu, 22 Okt 2025 | 12:08
Rapat Paripurna Istimewa : Harjad Banjarmasin jadi Momentum Memperkuat Jati Diri Kota Seribu Sungai

Rapat Paripurna Istimewa : Harjad Banjarmasin jadi Momentum Memperkuat Jati Diri Kota Seribu Sungai

Rabu, 24 Sep 2025 | 18:20
DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2026

DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2026

Selasa, 16 Sep 2025 | 19:52

Selain itu, kata dia, Perda ini juga mengatur titik-titik yang tidak boleh ada reklame, diantaranya di taman, ruang terbuka hijau dan wilayah bantaran sungai.

“Jadi banyak lagi, kita minta pemerintah kota segera mensosialisasikan Perda ini, hingga secepatnya bisa diterapkan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda menyampaikan, apresiasi akhirnya pihak legislatif mensahkan Perda yang sudah dibahas lebih dua tahun ini.

Menurut dia, Perda dari revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014 tersebut sebagai peningkatan upaya untuk pengendalian pelaksanaan reklame di kota ini.

“Aturan ini sangat penting untuk kewenangan penataan agar memenuhi etika, estetika dan ketersediaan ruangan publik,” ujarnya.

Menurut Ananda, tujuan peraturan ini agar penyelenggaraan reklame dapat dilaksanakan daya guna dan hasil guna.

“Tidak hanya menjadi pemandangan kota yang tertib dan baik, namun juga menghasilkan untuk pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Ananda menyampaikan, bahwa potensi PAD pada penyelenggaraan reklame ini cukup besar, sebab ada ribuan yang terpajang di sepanjang jalan hingga sudut kota.

“Kita optimis, dengan adanya payung hukum yang jelas dan kuat ini, PAD di sektor reklame dan sejenisnya bisa meningkatkan signifikan,” ujarnya. (sna/smr)

Tags: DisahkanDPRD BanjarmasinHukumPenyelenggaraan ReklamePerda

Baca Juga

SD Negeri Kelayan Selatan 1 Budidaya Ikan Nila dan Lele

SD Negeri Kelayan Selatan 1 Budidaya Ikan Nila dan Lele

Jumat, 21 Nov 2025 | 15:49
Perbaikan SDN Mawar 7 Telan Anggaran Rp 1,9 Miliar Lebih

Perbaikan SDN Mawar 7 Telan Anggaran Rp 1,9 Miliar Lebih

Jumat, 21 Nov 2025 | 15:14
Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:49
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42
Next Post
Peserta Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia Dibuat Kagum Keindahan Tahura Sultan Adam Geopark Meratus

Peserta Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia Dibuat Kagum Keindahan Tahura Sultan Adam Geopark Meratus

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist