SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Permintaan Komisi III DPRD Banjarmasin untuk menghentikan pengerjaan proyek jembatan HKSN di Jalan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Utara, sepertinya tak sejalan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin.
Pasalnya, Dinas PUPR Banjarmasin berencana untuk tetap melanjutkan proyek jembatan tersebut hingga tuntas. Dan masih memakai penyedia atau kontraktor yang sama.
Diketahui, proyek file slab jembatan itu molor dari batas waktu kontrak awal yang berakhir 23 Desember 2021. Pihak kontraktor kemudian diberi kesempatan pertama, untuk menuntaskan hingga 11 Februari 2022, namun tetap belum tuntas.
Atas dasar itu, dewan Banjarmasin meminta proyek dihentikan dan dilakukan audit terlebih dahulu. Dewan tak sependapat dengan Dinas PUPR Banjarmasin yang kembali memberikan tambahan waktu atau kesempatan kedua kepada pihak kontraktor untuk merampungkan proyek itu.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini mengatakan, penambahan waktu pengerjaan yang kedua itu tak sejalan dengan PP No.16/2018 dan Keppres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang hanya memberikan toleransi penambahan waktu hanya selama 50 hari.
Ia beralasan menghentikan kegiatan pembangunan jembatan tersebut, untuk mencari solusi agar proyek infrastruktur itu tidak menimbulkan implikasi hukum.
“Kalau di adendum dan ditambah lagi 50 hari, kami khawatir akan ada implikasi hukum, blacklist dan segala macam,” ketusnya saat kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan jembatan HKSN, Kamis (10/2/2022).
Isnaini menyatakan, pihaknya akan lepas tangan dan tak tanggung jawab, jika Dinas PUPR tetap melanjutkan pembangunan jembatan HKSN.
Makanya, kata dia, pihaknya meminta menghentikan pengerjaan lalu ada audit. “Nah jika dalam audit, ditemukan hal tak sesuai dan berdasar, ini bisa berlanjut,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Rini Subantari tak mengerti secara aturan, hingga dewan bisa meminta menghentikan pengerjaan proyek tersebut.
Ia mengatakan, pertimbangan diberikannya tambahan waktu pengerjaannya, yakni pembangunan jembatan HKSN sudah hampir selesai, pekerjaan pihak penyedia cukup baik, serta ada dasar hukum.
Rini menyebut, dasar hukum pemberian kesempatan kedua bagi penyedia, yakni dalam turunan Perpres, Per KLKPP serta dalam dokumen kontrak melampirkan pemberian kesempatan hingga dua kali kepada pihak penyedia, dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.
“Usaha penyedia cukup baik dan tetap ada dalam aturan, makanya diberi kesempatan kedua. Kami pastikan juga dinas PUPR Banjarmasin tidak ingin juga bekerja tanpa prosedur, karena akan menghancurkan karir kami sebagai PNS, kalau kami kerja sedikit ngaco,” katanya.
Selain itu, ia khawatir jika pengerjaannya dihentikan malah membuat jembatan itu tak kunjung selesai.
Sementara jembatan tersebut dibangun, untuk mengurangi kepadatan. Mengingat, jembatan lama yang ada disisinya tak memungkinkan dilewati dengan volume kendaraan yang banyak, karena kecil dan ada retak di bagian bawah.
“Bukannya mengecilkan kewenangan dewan, tapi yang berhak menghentikan proyek adalah dinas. Tapi, bila ada surat dari dewan ke pihaknya, bisa saja dihentikan. Namun, kalau mangkrak jangan salahkan saya ya. Takutnya putus di tengah jalan dan jembatan gak bisa selesai,” ketusnya. (smr)