Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Dewan Minta Pengerjaan Jembatan HKSN Dihentikan, PUPR Tetap Beri Kesempatan

Jumat, 11 Feb 2022 | 12:35 WITA
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini dan rombongan saat kunjungan lapangan di Jembatan HKSN.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini dan rombongan saat kunjungan lapangan di Jembatan HKSN.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Permintaan Komisi III DPRD Banjarmasin untuk menghentikan pengerjaan proyek jembatan HKSN di Jalan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Utara, sepertinya tak sejalan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin.

Pasalnya, Dinas PUPR Banjarmasin berencana untuk tetap melanjutkan proyek jembatan tersebut hingga tuntas. Dan masih memakai penyedia atau kontraktor yang sama.

Diketahui, proyek file slab jembatan itu molor dari batas waktu kontrak awal yang berakhir 23 Desember 2021. Pihak kontraktor kemudian diberi kesempatan pertama, untuk menuntaskan hingga 11 Februari 2022, namun tetap belum tuntas.

Warga Surgi Mufti Keluhkan Infrastruktur Jalan Gang

Warga Surgi Mufti Keluhkan Infrastruktur Jalan Gang

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:25
Rob Rendam Gang Al-Mizan, Warga Minta Jalan Segera Ditinggikan

Rob Rendam Gang Al-Mizan, Warga Minta Jalan Segera Ditinggikan

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:51
Warga Keluhkan Tingginya Harga LPG 3 Kg

Warga Keluhkan Tingginya Harga LPG 3 Kg

Selasa, 14 Jul 2026 | 20:35
Air Cuma Deras Tengah Malam, Warga Belitung Utara Mengeluh

Air Cuma Deras Tengah Malam, Warga Belitung Utara Mengeluh

Selasa, 14 Jul 2026 | 13:54

Atas dasar itu, dewan Banjarmasin meminta proyek dihentikan dan dilakukan audit terlebih dahulu. Dewan tak sependapat dengan Dinas PUPR Banjarmasin yang kembali memberikan tambahan waktu atau kesempatan kedua kepada pihak kontraktor untuk merampungkan proyek itu.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini mengatakan, penambahan waktu pengerjaan yang kedua itu tak sejalan dengan PP No.16/2018 dan Keppres No.12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang hanya memberikan toleransi penambahan waktu hanya selama 50 hari.

Ia beralasan menghentikan kegiatan pembangunan jembatan tersebut, untuk mencari solusi agar proyek infrastruktur itu tidak menimbulkan implikasi hukum.

“Kalau di adendum dan ditambah lagi 50 hari, kami khawatir akan ada implikasi hukum, blacklist dan segala macam,” ketusnya saat kunjungan lapangan ke lokasi pembangunan jembatan HKSN, Kamis (10/2/2022).

Isnaini menyatakan, pihaknya akan lepas tangan dan tak tanggung jawab, jika Dinas PUPR tetap melanjutkan pembangunan jembatan HKSN.

Makanya, kata dia, pihaknya meminta menghentikan pengerjaan lalu ada audit. “Nah jika dalam audit, ditemukan hal tak sesuai dan berdasar, ini bisa berlanjut,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Rini Subantari tak mengerti secara aturan, hingga dewan bisa meminta menghentikan pengerjaan proyek tersebut.

Ia mengatakan, pertimbangan diberikannya tambahan waktu pengerjaannya, yakni pembangunan jembatan HKSN sudah hampir selesai, pekerjaan pihak penyedia cukup baik, serta ada dasar hukum.

Rini menyebut, dasar hukum pemberian kesempatan kedua bagi penyedia, yakni dalam turunan Perpres, Per KLKPP serta dalam dokumen kontrak melampirkan pemberian kesempatan hingga dua kali kepada pihak penyedia, dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.

“Usaha penyedia cukup baik dan tetap ada dalam aturan, makanya diberi kesempatan kedua. Kami pastikan juga dinas PUPR Banjarmasin tidak ingin juga bekerja tanpa prosedur, karena akan menghancurkan karir kami sebagai PNS, kalau kami kerja sedikit ngaco,” katanya.

Selain itu, ia khawatir jika pengerjaannya dihentikan malah membuat jembatan itu tak kunjung selesai.

Sementara jembatan tersebut dibangun, untuk mengurangi kepadatan. Mengingat, jembatan lama yang ada disisinya tak memungkinkan dilewati dengan volume kendaraan yang banyak, karena kecil dan ada retak di bagian bawah.

“Bukannya mengecilkan kewenangan dewan, tapi yang berhak menghentikan proyek adalah dinas. Tapi, bila ada surat dari dewan ke pihaknya, bisa saja dihentikan. Namun, kalau mangkrak jangan salahkan saya ya. Takutnya putus di tengah jalan dan jembatan gak bisa selesai,” ketusnya. (smr)

Tags: DPRD BanjarmasinJembatan HKSNPUPR Banjarmasin

Baca Juga

Kualitas Udara Memburuk, Warga Tak Bisa Berolahraga

Kualitas Udara Memburuk, Warga Tak Bisa Berolahraga

Selasa, 22 Sep 2026 | 20:17
Kondisi Udara Membahayakan, Pemko Banjarmasin Belum Terapkan WFH bagi ASN

Kondisi Udara Membahayakan, Pemko Banjarmasin Belum Terapkan WFH bagi ASN

Selasa, 22 Sep 2026 | 20:13
Kembalikan Anggaran Rp 700 Juta ke TAPD, Bagian Tapem Batal Sewa Artis Ibu Kota

Kembalikan Anggaran Rp 700 Juta ke TAPD, Bagian Tapem Batal Sewa Artis Ibu Kota

Senin, 21 Sep 2026 | 20:11
Doa Bersama Lintas Agama dan Penggalangan Dana untuk Korban Musibah Bencana

Doa Bersama Lintas Agama dan Penggalangan Dana untuk Korban Musibah Bencana

Senin, 21 Sep 2026 | 20:07
Next Post
Diancam Belati Lantaran Tak Mau Beri Tumpangan Motor

Diancam Belati Lantaran Tak Mau Beri Tumpangan Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist