SEPUTARAN.ID, PALANGKARAYA – Masih maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi sorotan Komisi I DPRD Kalsel.
Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan ini, terus upayakan perbaikan peraturan daerah terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kalsel.
Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah melalukan revisi Perda Narkotika, yang nantinya dititikberatkan pada pencegahan pengguna narkoba.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kalsel studi komparasi ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, Jum’at (2/12/2022).
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj Rachmah Norlias menjelaskan, kunjungan itu dalam rangka studi komparasi terkait revisi Perda Kalsel Nomor 17 tahun 2018 tentang penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif atau Narkotika,
“Di mana provinsi Kalteng, tengah melakukan pembahasan terkait Raperda serupa,” ungkap Rachmah.
Ia menambahkan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalsel menginginkan agar revisi Perda ini dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 mendatang.
Oleh karena itu, Rachmah berharap, materi hasil dari pertemuan kali ini dapat menambah masukan-masukan untuk pihaknya dalam menyusun revisi Perda Narkotika, pada 2023 mendatang.
Sementara Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Sekretariat DPRD Kalteng Yuyun Wahyudi, yang menerima rombongan komisi I DPRD Kalsel mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurut dia, regulasi itu nantinya dirancang untuk mendukung program pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng dengan tajuk “Bersih dari Narkoba” (Kalteng Bersinar).
Ditambahkannya, DPRD Kalteng menyambut baik kegiatan komparasi yang dilakukan DPRD Kalsel kali ini, mengingat Raperda ini mempunyai langkah antisipasi dini penyalahgunaan narkotika, sehingga sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa, pungkasnya. (putza/smr)