SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN –Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan menghadirkan 2 narasumber yakni Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin Y Yoyong Dwi W dan Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin H Deddy Sophian digelar di Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu (8/6/2024) siang.
Dalam sosialisasi itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) inginkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dipermudah bagi masyarakat.
Terutama dalam hal pengurusan dokumen kependudukan melalui aplikasi baik pembuatan KTP Elektronik, KIA, Kartu Keluarga, Perpindahan Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Kematian mapun Akta Perkawinan.
“Saya berharap pelayanan pengurusan dokumen kepebdudukan dipermudah bagi masyarakat,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas pada sosialisasi dikediamannya itu.
Suripno mengatakan, setelah dipaparkan terkait layanan pengurusan dokumen kependudukan melalui online ternyata masih banyak masyarakat yang belum mampu menggunakan sistem online tersebut, sehingga itu menjadi kendala.
Politisi Senior PKB ini menyebutkan, aturan-aturan yang ditetapkan menjadi kendala oleh karena itu permintaan dari masyarakat bisa terpenuhi.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Banjarmasin H Deddy Sophian mengatakan, kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus sering-sering sosialisasi kepada masyarakat. Karena banyaknya program sehingga masyarakat bingung untuk mengurusnya.
“Oleh karena itu saya dari Komisi I DPRD Banjarmasin berharap nanti ditingkatkan lagi jumlah orangnya dan sosialisasinya, kalau ada yang mudah kenapa dipersulit, kami sangat mendukung pelayanan Disdukcapil baik secara online maupun lainnya,” ujar Deddy.
Salah satunya seperti program Parak Acil Online yang dikeluarkan Disdukcapil Banjarmasin.
Sementara Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Banjarmasin Y Yoyong Dwi W mengatakan, Parak Acil Online sudah di launching sejak Mei 2023 kemarin, memang antisipasi masyarakat sudah cukup besar karena sampai sekarang sudah 124 ribu sekian dokumen yang diselesaikan.
Baik itu berupa KTP Elektronik, KIA, Kartu Keluarga, Perpindahan Penduduk, Akta Kelahiran, Akta Kematian mapun Akta Perkawinan.
Kecuali yang KTP dan KIA itu bentuk fisik dicetakan, sedang yang lainnya bisa melalui online.
Tapi nanti akan dibantu juga oleh petugas baik di kelurahan terdekat dibantu membuat akun.Sepanjang berkas lengkap akan diproses secepatnya dan 1X 24 jam. (putza/smr)