SEPUTARAN, ID, RANTAU – Bupati Tapin H Yamani menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tapin, Kamis (11/6/2026).
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD setelah diaudit oleh BPK.
Bupati Yamani mengatakan, dari sisi pendapatan, APBD Tapin 2025 menargetkan penerimaan sebesar Rp2,22 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp2,27 triliun atau 102,16 persen dari target yang ditetapkan.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp163,68 miliar atau 113,37 persen dari target Rp144,37 miliar.
Sementara pendapatan transfer terealisasi Rp2,04 triliun atau 100,26 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mencapai Rp59,38 miliar atau 164,95 persen dari target.
Di sektor belanja, pemerintah daerah menganggarkan Rp2,21 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,91 triliun atau 86,42 persen.
Belanja operasi terealisasi Rp1,28 triliun atau 85,45 persen dari anggaran. Belanja modal mencapai Rp363,33 miliar atau 83,88 persen. Adapun belanja tidak terduga terealisasi Rp9,07 miliar atau 90,77 persen, sedangkan belanja transfer mencapai Rp258,73 miliar atau 95,72 persen.
Pada pos pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya terealisasi sebesar Rp3,44 miliar atau 101,41 persen dari target. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp14,70 miliar atau 99,71 persen.
Bupati Yamani juga mengungkapkan, berdasarkan laporan arus kas per 31 Desember 2025, saldo akhir kas Pemkab Tapin atau SiLPA audited tercatat sebesar Rp348,46 miliar.
Saldo tersebut terdiri dari kas daerah sebesar Rp343 miliar, kas bendahara penerimaan Rp409 ribu, kas Badan Layanan Umum Daerah Rp3,64 miliar, kas Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Rp496,65 juta, serta kas Bantuan Operasional Kesehatan Rp1,31 miliar.
Yamani berharap, pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD dapat berjalan lancar sehingga menjadi landasan evaluasi sekaligus perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Usai penyampaian, lima fraksi DPRD Tapin menerima Raperda yang diajukan Pemkab Tapin tersebut, untuk dibahas lebih lanjut.
Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah menyatakan, pembahasan lanjutan diperlukan untuk memastikan seluruh program dan penggunaan anggaran telah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara cermat terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tapin.
“DPRD akan mencermati seluruh laporan yang disampaikan pemerintah daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya. (smr)









