Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Advetorial

Begini Tata Cara Pengaduan Nasabah ke Bank Kalsel

Sabtu, 12 Okt 2024 | 14:31 WITA
Tata cara pengaduan Nasabah Bank Kalsel. (foto : istimewa)

Tata cara pengaduan Nasabah Bank Kalsel. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bank Kalsel berkomitmen untuk menjadi lembaga keuangan yang handal dalam memberikan layanan terpadu melalui produk dan layanan.

Bank Kalsel menyambut baik dan menerima setiap penilaian dan masukan yang disampaikan Nasabah.

Nasabah yang akan melakukan pengaduan, mekanisme  tata cara penyampaian pengaduan nasabah baik secara lisan dan tertulis maupun yang bersifat sengketa di Bank Kalsel yakni,
Khusus Perwakilan Nasabah, Pengaduan dapat disampaikan hanya melalui Kantor Cabang/Capem/unit kerja Bank Kalsel terdekat dengan menyertakan Surat Kuasa dari Nasabah.

Bank Kalsel Imbau Nasabah Waspada Kejahatan Online

Bank Kalsel Imbau Nasabah Waspada Kejahatan Online

Jumat, 30 Mei 2025 | 16:37
Bank Kalsel Ikut Meriahkan Fun Walk Kotabaru Hebat

Bank Kalsel Ikut Meriahkan Fun Walk Kotabaru Hebat

Jumat, 30 Mei 2025 | 16:03
Bank Kalsel Luncurkan Bank Sampah Mas Pitung di SMPN 3 Banjarbaru

Bank Kalsel Luncurkan Bank Sampah Mas Pitung di SMPN 3 Banjarbaru

Rabu, 28 Mei 2025 | 11:02
Bank Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Keuangan yang Aman

Bank Kalsel Tingkatkan Pemahaman Layanan Keuangan yang Aman

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:22

Pengaduan yang dilakukan secara tertulis wajib melengkapi dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya yaitu berupa :
Dokumen identitas yang masih berlaku seperti :

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Surat Ijin Mengemudi (SIM);
– Paspor, dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu;
– Surat kuasa, jika nasabah diwakilkan oleh perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak dan untuk  atas nama Nasabah;
– Kartu keluarga dan akta kelahiran bagi nasabah yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Dokumen pendukung, seperti :
– Bukti setoran;
– Bukti penarikan;
– Bukti transfer;
– Bukti lainnya, dan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Jika Nasabah tidak sepakat dengan penyelesaian yang diberikan oleh Bank Kalsel, maka Nasabah dapat menghubungi kembali Kantor Cabang/Capem konvensional maupun syariah Bank Kalsel terdekat tempat pengaduan dilakukan oleh Nasabah atau mengirim surat resmi ke Customer Care Divisi Operasional Kantor Pusat Bank Kalsel dengan alamat Jl. Lambung Mangkurat No.7 Banjarmasin.

Pengaduan yang disampaikan oleh nasabah / perwakilan nasabah dapat ditolak untuk ditangani jika :
– Nasabah / perwakilan nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen;
– Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank Kalsel sesuai dengan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Apabila pengaduan tidak menyebabkan kerugian secara materil dan non materil (wajar) maka Bank Kalsel berhak menolak;
– Pengaduan dengan transaksi keuangan yang tidak dikeluarkan oleh  Bank Kalsel maka Bank Kalsel berhak menolak;
– Apabila terdapat bukti kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan yang dilakukan oleh nasabah / perwakilan nasabah maka Bank Kalsel berhak menolak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyelesaian pengaduan dapat menggunakan penyelesaian melalui mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Penyelesaian di luar pengadilan, yaitu melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). (adv/smr)

Tags: bank kalselPengaduan

Baca Juga

Ketua Komisi II Pertanyakan Kinerja Perumda Pasar Baiman

Ketua Komisi II Pertanyakan Kinerja Perumda Pasar Baiman

Sabtu, 5 Jul 2025 | 12:55
DPRD Banjarmasin Segera Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

DPRD Banjarmasin Segera Bahas Raperda Perubahan APBD 2025

Sabtu, 5 Jul 2025 | 10:37
Pesilat Walet Putih Meraih Juara

Pesilat Walet Putih Meraih Juara

Jumat, 4 Jul 2025 | 21:41
Kadisdik Banjarmasin Minta Ada Penjagaan Khusus SMPN 35

Kadisdik Banjarmasin Minta Ada Penjagaan Khusus SMPN 35

Jumat, 4 Jul 2025 | 15:35
Next Post
Ibnu Sina Ingin Anak-anak Banjarmasin Tidak Buta Huruf Al Quran

Ibnu Sina Ingin Anak-anak Banjarmasin Tidak Buta Huruf Al Quran

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist