Seputaran.id
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kejadian
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
  • Opini
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kejadian
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
  • Opini
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
  • Opini
  • Pemerintahan
Home Nasional

Ayo Manfaatkan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat Hak Milik

Rabu, 2 Apr 2025 | 13:18 WITA
Warga saat mendapatkan pelayanan ubah Girik menjadi sertipikat di kantor BPN. (foto : istimewa)

Warga saat mendapatkan pelayanan ubah Girik menjadi sertipikat di kantor BPN. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Menjelang Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman. Saat berkumpul bersama keluarga, biasanya menjadi momen pertemuan dan membicarakan banyak hal seputar keluarga, salah satunya soal kepastian hukum aset tanah milik keluarga.

Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4/2025).

Wamen Ossy Beri Kuliah Umum di STPN Yogyakarta  

Wamen Ossy Beri Kuliah Umum di STPN Yogyakarta  

Senin, 12 Mei 2025 | 18:22
Wamen Ossy Sosialisasikan Keunggulan Sertipikat Elektronik

Wamen Ossy Sosialisasikan Keunggulan Sertipikat Elektronik

Senin, 12 Mei 2025 | 18:10
Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran Kanwil BPN Kepri

Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran Kanwil BPN Kepri

Senin, 12 Mei 2025 | 17:51
Menteri Nusron Berikan Pembinaan Kepala Kantah se-Sumut

Menteri Nusron Berikan Pembinaan Kepala Kantah se-Sumut

Senin, 12 Mei 2025 | 17:25

Girik tanah itu sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.

Harison Mocodompis kemudian menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat ada dokumen yang perlu disiapkan masyarakat. “Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelasnya.

Secara lebih lengkap, ia mengimbau, agar masyarakat mengecek syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (adv/smr)

Tags: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPNKementerianATRBPNMajuDanModernMelayaniProfesionalTerpercayaMenujuPelayananKelasDunia

Baca Juga

Dealer CIM Berbagi Keceriaan Bersama Masyarakat

Dealer CIM Berbagi Keceriaan Bersama Masyarakat

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:42
Lima Tahun Terakhir, Angka Pengangguran Banjarmasin Menurun

Lima Tahun Terakhir, Angka Pengangguran Banjarmasin Menurun

Selasa, 6 Mei 2025 | 13:05
DPRD Banjarmasin Berikan Rekomendasi LKPJ Walikota 2024

DPRD Banjarmasin Berikan Rekomendasi LKPJ Walikota 2024

Selasa, 22 Apr 2025 | 16:27
DKP3 Diminta Lebih Kreatif Tanangi Penyusutan Lahan Pertanian

DKP3 Diminta Lebih Kreatif Tanangi Penyusutan Lahan Pertanian

Jumat, 18 Apr 2025 | 16:51
Next Post
Bank Kalsel Raih Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan

Bank Kalsel Raih Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kejadian
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
  • Opini
  • Pemerintahan

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist