Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Nasional

Ayo Manfaatkan Libur Idulfitri untuk Ubah Alas Hak Tanah dari Girik Menjadi Sertipikat Hak Milik

Rabu, 2 Apr 2025 | 13:18 WITA
Warga saat mendapatkan pelayanan ubah Girik menjadi sertipikat di kantor BPN. (foto : istimewa)

Warga saat mendapatkan pelayanan ubah Girik menjadi sertipikat di kantor BPN. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, JAKARTA – Menjelang Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan perjalanan mudik ke kampung halaman. Saat berkumpul bersama keluarga, biasanya menjadi momen pertemuan dan membicarakan banyak hal seputar keluarga, salah satunya soal kepastian hukum aset tanah milik keluarga.

Jika ternyata alas hak tanah yang dimiliki masih berbentuk girik, masyarakat tak perlu resah dan bisa menggunakan libur lebaran ini untuk meningkatkan girik menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, ini bisa dimanfaatkan buat masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4/2025).

Wamen Ossy : Penyelenggaraan ICI Timely dan Sangat Relevan

Wamen Ossy : Penyelenggaraan ICI Timely dan Sangat Relevan

Selasa, 10 Jun 2025 | 14:53
Wamen Ossy : Ibadah Kurban Cermin Melepas Kepentingan Pribadi untuk Publik

Wamen Ossy : Ibadah Kurban Cermin Melepas Kepentingan Pribadi untuk Publik

Minggu, 8 Jun 2025 | 17:56
Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Caranya

Menteri Nusron Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Caranya

Sabtu, 7 Jun 2025 | 16:17
Kementerian ATR/BPN Minta Anggaran Proyek ILASP Digunakan Secara Efektif dan Akuntabel

Kementerian ATR/BPN Minta Anggaran Proyek ILASP Digunakan Secara Efektif dan Akuntabel

Jumat, 6 Jun 2025 | 14:23

Girik tanah itu sendiri adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada masa lalu yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Itulah mengapa masyarakat yang masih memiliki girik tanah, hendaknya ditingkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman di mata hukum Indonesia terkini.

Harison Mocodompis kemudian menjelaskan, untuk mengurus perubahan dari girik ke sertipikat ada dokumen yang perlu disiapkan masyarakat. “Proses ini dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen penting, seperti girik tanah. Lalu, perlu siapkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” jelasnya.

Secara lebih lengkap, ia mengimbau, agar masyarakat mengecek syarat-syaratnya terlebih dahulu di aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan ke Kantah, pemilik tanah melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan.

“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat sekarang juga bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari Sentuh Tanahku. Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi ini, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantah setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. (adv/smr)

Tags: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPNKementerianATRBPNMajuDanModernMelayaniProfesionalTerpercayaMenujuPelayananKelasDunia

Baca Juga

Pemko Bakal Berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas Atur Harga LPG di Aceran

Pemko Bakal Berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas Atur Harga LPG di Aceran

Rabu, 2 Jul 2025 | 10:00
Warga Diminta Tetap Waspada Potensi Cuaca Ekstrem

Warga Diminta Tetap Waspada Potensi Cuaca Ekstrem

Selasa, 1 Jul 2025 | 20:51
Ketua DPRD Kalsel Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI

Ketua DPRD Kalsel Sambut Kedatangan Jaksa Agung RI

Selasa, 1 Jul 2025 | 20:33
Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Ketua DPRD Kalsel : Terimakasih Polda Kalsel

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Ketua DPRD Kalsel : Terimakasih Polda Kalsel

Selasa, 1 Jul 2025 | 09:29
Next Post
Bank Kalsel Raih Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan

Bank Kalsel Raih Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist