SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berupaya mengambil langkah guna mengatasi ancaman banjir yang ke kawasan permukiman.
Hal ini ditegaskan tidak ada lagi toleransi bagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase dan sungai serta pembersihan sungai dilakukan.
Dengan dikeluarkan Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penataan dan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai dan Drainase Dalam Rangka Mengatasi Genangan dan Banjir di Kawasan Permukiman.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin Suri Sudarmadiyah menuturkan, pihaknya telah melakukan pembersihan sungai dari beberapa hari lalu.
Lokasinya itu ada di Sungai Guring di Jalan Prona, Ahmad Yani, Melati, Sungai Pemurus, Sungai Miai dan HKSN menjadi titik pembersihan.
“Kawasan itu hampir semuanya parah kondisinya, karena selama ini telah dilakukan pemeliharaan namun dalam beberapa bulan tumbuh lagi dan ada sedimen lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuka sungai.
Namun, sebelumnya akan mendata rumah dan bangunan yang berdiri di atas sungai dan badan sungai.
“Skala prioritasnya akan ditindaklanjuti dengan normalisasi sungai dan lokasi mana selama ini menghambat fungsi sungai menjadi air tergenang dan banjir. Jadi kami membuka sungai, supaya fungsinya dapat menampung air dan berdampak ke permukiman,” tegasnya.
Suri menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi ke Kelurahan, bahwa ada SE penataan dan penertiban bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai dan Drainase.
“Itu ada batasnya. Jadi sudah ada aturan, SE untuk menegaskan kembali dan mengajak masyarakat guna bisa menaati peraturan,” jelasnya.
Suri melanjutkan, saat ini masih tahap sosialisasi, inventarisasi dan pendataan. “Baru setelahnya eksekusi. Jadi masih ada waktu yang diberikan kepada masyarakat paling tidak membongkar secara mandiri bila bangunan di atas sungai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuang Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menuturkan,
dalam beberapa hari seluruh SKPD telah bersama-sama menangani pembersihan sungai dan upaya imbauan serta penertiban rombong, bangunan dan garasi yang posisinya di jalan atau mengganggu aliran air.
Ia berharap, secara sadar warga mendukung untuk program ini, termasuk jembatan berubah fungsi menjadi tempat cuci sepeda motor diminta untuk melakukan pembenahan secara mandiri.
“Jika masih belum juga, akan dilakukan upaya penertiban dan tetap diupayakan secara persuasif maupun humanis,” ujarnya.
Muzaiyin mengungkapkan, dari beberapa memang ada masyarakat langsung membongkar dan minta bantuan untuk dibongkar serta minta waktu guna pembenahan bangunannya.
“Dikawasan lain juga ada seperti di Simpang Limau dan HKSN upaya penertiban juga telah dilakukan. Kalau di Sungai Miai dan Belitung sedang diupayakan pendekatan lebih jauh lagi dan komprehensif,” tuturnya.
Selain imbauan langsung, pihaknya juga melakukan pemasangan spanduk untuk mengingatkan kembali warga, agar tidak dibangun lagi. “Tinggal penanganan bangunan yang sudah ada dilakukan penertiban,” tukasnya. (shn/smr)









