Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Gunakan Pakaian Dinas dan Atribut Lengkap Setiap Hari Kerja

Kamis, 2 Apr 2026 | 18:13 WITA
ASN Pemko Banjarmasin saat mengikuti apel yang diwajibkan menggunakan pakaian dan atribut kedinasan lengkap. (foto : shn/seputaran)

ASN Pemko Banjarmasin saat mengikuti apel yang diwajibkan menggunakan pakaian dan atribut kedinasan lengkap. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terkait kewajiban penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap setiap hari kerja maupun kegiatan kedinasan.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2026 tentang pakaian dan atribut ASN sebagai pedoman penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Kepala BKD Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryantonmengatakan, peraturan tersebut bertujuan menciptakan keseragaman, kerapian, serta meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Momentum HKG PKK, Neli : Program PKK Harus Dirasakan Masyarakat

Momentum HKG PKK, Neli : Program PKK Harus Dirasakan Masyarakat

Kamis, 20 Agu 2026 | 20:18
Disdik Banjarmasin Gelar Seleksi BCKS

Disdik Banjarmasin Gelar Seleksi BCKS

Kamis, 20 Agu 2026 | 20:14
Jembatan Perintis Garuda di Basirih Selatan Diresmikan

Jembatan Perintis Garuda di Basirih Selatan Diresmikan

Kamis, 13 Agu 2026 | 20:17
Pemko Banjarmasin Perkuat Kemitraan dan Peluang Usaha Bagi Insan UMKM

Pemko Banjarmasin Perkuat Kemitraan dan Peluang Usaha Bagi Insan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 | 21:16

“Peraturan ini telah ditetapkan dan diberlakukan sejak dua pekan lalu,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Dikatannya, dalam Perwali tersebut telah ditetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan ASN sesuai hari kerja dan kegiatan kedinasan. Mulai dari pakaian dinas upacara, pakaian dinas harian, hingga pakaian dinas lapangan.

Selain itu, ASN juga diwajibkan mengenakan atribut lengkap seperti tanda pengenal, kelengkapan pakaian dinas, hingga penggunaan pin “Maju Sejahtera” yang harus dikenakan setiap hari kerja.

Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan penggunaan pakaian kedinasan secara konsisten, sebagai bagian dari budaya kerja yang disiplin, tertib dan berorientasi pada pelayanan.

Dia juga meminta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih ketat melakukan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas ASN di instansi masing-masing.

Mengingat, aturan ini sudah berjalan, maka diharapkan seluruh pimpinan SKPD di setiap instansi untuk lebih ketat mengawasi pakaian kedinasan ASN.

“Jika ada yang belum menjalankan, pimpinan wajib memberikan arahan hingga teguran,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNBKD dan Diklat BanjarmasinheadlinePakaian DinasPemerintahanPemko Banjarmasin

Baca Juga

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Senin, 24 Agu 2026 | 17:35
Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Perwali Penataan Kabel Fiber Optik

Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Perwali Penataan Kabel Fiber Optik

Senin, 24 Agu 2026 | 16:39
Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Gubernur Muhidin Bersama Staf Khusus Presiden Haji Isam dan KSAL Padamkan Karhutla

Minggu, 23 Agu 2026 | 10:16
DPUPR FC Juara Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

DPUPR FC Juara Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 | 21:20
Next Post
Ikuti WFH, Walikota Banjarmasin Juga Imbau ASN Gunakan Sepeda dan Trasportasi Umum

Ikuti WFH, Walikota Banjarmasin Juga Imbau ASN Gunakan Sepeda dan Trasportasi Umum

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist